PANGKEP – Wakil Ketua PPP Sulsel, Jufri Maudu menilai dasar putusan MA yang dijadikan acuan PPP kubu Djan Faridz di Pangkep melakukan musyawarah cabang (muscab) dinilai sangat tidak logis.
“Tidak logis, bagaimana mungkin itu menjadi acuan. Yang sah itu bila terdapat dalam lembaran Negara dan diakui oleh Menkumham,” terang Jufri.
Jufri Maudu mengatakan bahwa proses islah sudah selesai. Tidak ada lagi perpecahan di kubu PPP, justru apa yang ditunjukkan sebagian teman-teman kubu Djan Faridz di Pangkep sepertinya sudah berniat kurang baik yang dapat menghambat proses islah.
“Islah sudah selesai, Menkumham hanya mengakui kepengurusan Romy. Sejak surat yang dikeluarkan Menkumham itu, kami selalu terbuka pada mereka, namun sepertinya mereka niatnya bukan untuk membesarkan partai,” terang Jufri.
Sementara itu, Sekretaris PPP Wilayah kubu Djan Faridz, Muhammad Nasrun, justru menantang pengurus PPP kubu Romy. Dia menegaskan, tidak menyalahkan kubunya bila nanti mereka akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan aturan main.
Nasrun meminta pada kepengurus yang baru terpilih di Pangkep melakukan konsolidasi membenahi kepengurusan partai mulai tingkat bawah menghadapi verifikasi partai dalam waktu dekat.
“Kami harapkan kepada pengurus terpilih di Pangkep agar dapat melakukan konsolidasi membenahi anak cabang dan ranting menghadapi verifikasi partai mendatang,” ujar Nasrun. (*)