JAKARTA – Ribuan calon jamaah umroh yang menjadi korban First Travel akan melakukan upaya hukum baru. Advokat Pro Rakyat bersepakat akan melakukan upaya hukum baru. Dimana upaya hukum baru ini akan menjadikan Kementerian Agama sebagai objek gugatan.
“Kami akan melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa. Inilah kado spesial yang kami siapkan untuk Kemenag,” ujar Andrasyah Perdana, SH. Ia didampingi rekannya Riesqi Rahmadiansyah, SH dari Advokat Pro Rakyat di sela-sela pertemuan tim kuasa hukum dengan para calon jamaah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (16/9/2017).
Gugatan PMH dilakukan karena Kementerian Agama juga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kasus ini. Kementerian Agama adalah pihak yang memberikan izin dan bertugas melakukan pengawasan.
“Kementerian Agama sudah mengetahui First Travel bermasalah sejak tahun 2015. Namun, diakhir tahun 2016 Kementerian Agama itu tetap melakukan perpanjangan izin,” kata Riesqi.
Gugatan PMH ini adalah gugatan yang akan berjalan tanpa berseberangan dengan upaya hukum lain yang sudah berjalan. Di antaranya adalah gugatan ke Pengadilan Niaga dan pidana yang dilakukan Polisi.
Gugatan ke Pengadilan Niaga yang dilakukan tim kuasa hukum jamaah lainnya rencananya akan berakhir pada 29 September mendatang. Sebelum putusan diambil, sedang dilakukan jalan perdamaian. Jika perdamaian antara jamaah dan First Travel tidak berjalan, akan dilakukan voting sikap jamaah menerima atau menolak pailit.
Gugatan di Pengadilan Niaga itu, kini masih berstatus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) oleh First Travel. Hari terakhir, Jumat (15/9/2017) para calon jamaah memasukan tagihan hutang. Hingga berita ini diturunkan, belum tercatat sepenuhnya total tagihan para jamaah.
“Sebab, belum semua jamaah mendaftarkan tagihan. Mereka terkendala letak geografis, karena tinggal di luar daerah,” kata Muhammad Irwan, anggota tim kuasa Advokat Pro Rakyat.
Irwan mengatakan pendataan susulan masih terus dilakukan. Ia perkirakan akan ada lebih dari 500 orang yang mendaftar melalui Advokat Pro Rakyat. Kata dia, pihaknya masih akan melayani pendataan susulan hingga tanggal 23 September 2017.
Para jamaah yang melakukan pendataan susulan akan memiliki hak yang sama dengan jamaah lainnya. Hanya saja, kata Irwan, mereka tidak memiliki hak voting.
Adi asal Semarang, Jawa Tengah menjadi salah satu jamaah yang berafiliasi dengan Advokat Pro Rakyat. Menurut pengakuan calon jamaah ini, dirinya bukan agen, tapi mewakili 19 orang dari Jawa Tengah.
“Saya mohon kepada semua pihak agar bisa membantu kami, memberangkatkan umroh,” katanya.
Sementara itu, Mukhlisin, anggota DPR dari Fraksi PPP, yang dihubungi secara terpisah mengatakan, pihaknya sedang berupaya mencarikan solusi agar bisa memberangkatkan jamaah ke tanah suci.
“Segera dicarikan solusi untuk para jamaah dan saya akan mengawasi pihak-pihak yg berikhtiar untuk para korban First Travel dan pastinya akan menghormati langkah yang diambil jamaah untuk membuka upaya jalur hukum baru, karena itu hak mereka,” katanya. (*)