Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Petugas di Sidrap

Dua Pelaku Narkoba Dibekuk Petugas di Sidrap

SIDRAP – Dua pelaku narkoba di Bumi Nene’ Mallomo Sidrap dibekuk aparat dari Satuan Reserse Narkoba di dua lokasi yang berbeda. Pelaku pertama, Jufri alias Elleng Bin Lantiung (27), yang dalam kesehariannya bekerja sebagai buruh kasar dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Sidrap di Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Jumat (15/9/2017).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga setempat. Saat digeledah aparat, pelaku tertangkap tangan memiliki 4 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah tas kecil dan 3 buah handphone.

Sementara pelaku kedua, Sudirman alias Udin (32), warga jalan poros Rappang-Enrekang, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dibekuk aparat, Sabtu (16/9/2017). Pelaku kedua ini diringkus setelah petugas menyamar sebagai pembeli (under cover buy) atau pembelian terselubung.

Sudirman alias Udin berhasil ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Lasinrang, samping gedung masyarakat Rappang, Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Dari tangan pelaku Sudirman, diamankan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 buah Hp Samsung lipat berwarna hitam dan 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah.

Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi, Minggu (17/9/2107) membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku narkoba tersebut.

“Keduanya berhasil kita tangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamnkan di Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Indra. (*)