SIDRAP — Dua warga Kelurahan Rappang Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap yang menjadi pelaku narkoba masing-masing, Fadlan Hamdan Fadila (17) dan Ruslan (28), tak berkutik saat dibekuk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Minggu (16/9/2018) kemarin. Keduanya diciduk petugas di Kelurahan Lempangnge Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, sekira pukul 15.00 Wita.
Baca Juga :
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Badollahi yang dikonfirmasi awak media, Senin (17/9/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Berawal dari informasi masyarakat, hal itu kita tindaklanjuti dengan penyeledikan di lapangan. Hasilnya, kedua pelaku kita amankan di TKP,” terang Badollahi.
Baca Juga :
Untuk proses hukum selanjutnya, kata Badollahi, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap. (*)
Komentar