MAKASSAR– Demi memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan polisi Lalu Lintas secara online, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian Republik Indonesia (Polri) utamanya di bidang lalu lintas segera menerapkan aplikasi layanan berbasis teknologi informasi.
Komisioner Kompolnas, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. (Purn) Pudji Hartanto mengapresiasi gagasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik terintegrasi dengan ponsel atau gadget pribadi para penggunanya.
Pasalnha, Kapolri telah menginstruksikan kepada Kakorlantas agar layanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB nantinya juga akan dilakukan secara daring atau online dari rumah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Nantinya, masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan, tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi.
“Setelah dokumennya selesai dan memenuhi persyaratan. Nanti langsung diantar ke rumah masing-masing. Pakai delivery system,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya kepada Lintasterkini.com, Jumat (18/9/21).
Mantan Kakorlantas ini menilai, kebijakan Kapolri sebagai kemampuan adaptif kepolisian Indonesia dalam mengikuti perkembangan teknologi digital. Sehingga memudahkan urusan masyarakat Indonesia dalam pelayanan publik di bidang lalu lintas.
“Melalui layanan secara online, Kapolri telah melakukan inovasi digital. Jadi sekarang tinggal bagaimana satuan Kakorlantas bisa mewujudkan kebijakan yang sangat bagus ini,” tutur Jenderal bintang dua ini.
Menurut Pudji Hartanto, hal itu terwujud dalam fungsi-fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan juga pelayanan publik seperti pembuatan SIM dan STNK. Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi.
“Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir,” katanya.
Pudji Hartanto mengebut, pelaksanaan digitalisasi layanan SIM secara elektronik telah memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin mengemudi pasal 2, yakni terwujudnya tertib administrasi pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Yang kedua juga terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Dan yang ketiga, terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu dan terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.
Penegakan Hukum Secara Elektronik
Tak hanya untuk pelayanan publik, Pudji Hartanto juga mensupport kebijakan penegakan hukum lalu lintas yang digagas Kapolri berbasis inovasi digital
Untuk mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kompolnas memberi respons positif atas kebijakan Kapolri Elektronic Traffic Law Enforcement atau ETLE ini. Sebab, penegakan hukum secara elektronik ini dinilai bisa meminimalkan penyelewengan denda yang seharusnya masuk ke kas negara.
Pudji Hartanto menilai, penerapan ETLE bisa membuat sistem penindakan di sektor lalu lintas lebih maju dan terbuka. Gakum digital ini juga bisa mempermudah proses hukum bagi pengendara yang melanggar.
Kapolri menyebutkan proses SIM tilang konvensional akan digantikan perannya oleh penggunaan e-TLE (tilang elektronik).
Kini, Kompolnas mendorong para pimpinan Polri, Kapolda dan Kapolres untuk mulai beradaptasi dengan Program digitalisasi pelayanan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang telah digagas Kapolri.
Digitalisasi di Polisi Lalu Lintas juga akan meningkatkan citra polisi di mata masyarakat. “Penerapan penegakan hukum secara elektronik atau digital akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian,” paparnya.
Kompolnas Dorong Korlantas Aplikasikan IT
Pudji menyarankan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengaplikasikan layanan digital ini setelah melakukan kajian mekanisme pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB di tengah konsep pelaksanaan tatanan normal baru atau New Normal.
“Percepatan pelaksanaan digitalisasi pelayanan SIM, STNK atau BPKB ini sangat penting dan mendesak di tengah momen Pandemi Covid-19 yang mengharuskan meminimalisasi kontak fisik, sehingga layanan berbasis IT menjadi sebuah tuntutan agar segera diwujudkan,” katanya.
Soal SIM versi digital, di beberapa negara sudah diterapkan. Tak perlu mengeluarkan SIM fisik dari dompet saat petugas memeriksanya, pengemudi tinggal menunjukkan SIM digital lewat ponsel (HP).
SIM digital yang ada di berbagai negara itu tersimpan di ponsel masing-masing pengendara, yang tentunya sudah memiliki SIM. Pengendara jadi tidak perlu khawatir kalau SIM hilang, rusak atau lupa dibawa.
Dilansir Biometric Updates, ada beberapa negara yang bakal menerapkan SIM digital. Mulai dari Pakistan hingga Korea Selatan akan menerapkan SIM digital.
Di Pakistan, pemerintahnya bekerja sama dengan perusahaan IT, Punjab Information Technology Board. Pakistan memperkenalkan sistem SIM digital bagi warga Punjab untuk mengoptimalkan proses aplikasi SIM.
SIM di negara itu dikeluarkan melalui platform digital. Disebutkan, penggunaan SIM digital ini akan mengurangi antrean panjang saat warga mengurus SIM.
Begitu juga di Korea Selatan. Negara itu memperkenalkan SIM digital pada aplikasi autentikasi identitas, PASS. SIM digital kini dianggap sah di Korea Selatan.
SIM digital ini dikembangkan dengan kolaborasi antara Badan Kepolisian Nasional Korea, Otoritas Lalu Lintas Jalan, dan tiga operator seluler negara itu–SK Telecom, KT dan LG Uplus–yang mengembangkan aplikasi PASS dan meluncurkannya pada 2018.
Pengguna hanya dapat menggunakan satu smartphone yang terdaftar dengan nama mereka sendiri. Untuk mengkonfirmasi keaslian informasi pada SIM dan menghalau pemalsuan SIM, tiga operator seluler menghubungkan server autentikasi identitas mereka ke sistem SIM Badan Polisi Nasional Korea dan menerapkan teknologi blockchain.
Untuk verifikasi identitas, aplikasi akan menunjukkan foto pengguna pada SIM-nya bersama dengan QR code dan barcode. Untuk mencegah pencurian atau penggunaan ilegal informasi identitas, kode-kode tersebut secara otomatis di-update.
Selanjutnya Turki. Turki yang telah menerapkan ID elektronik sejak 2017 akan menggunakan SIM digital juga. Fitur keamanan canggih akan mencegah pemalsuan dan chip penyimpanan data akan memberikan informasi sidik jari biometrik dan mengumpulkan data penggunaan.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri menunjukkan bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan terhadap pengajuan penggantian kartu SIM yang rusak.
Pada 2019, ada 30.365 kartu yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri untuk mengganti SIM pemohon yang rusak. Jumlah di tahun berikutnya naik 398 persen, menjadi 151.417 kartu.
Sementara itu, jumlah kartu SIM yang diproduksi pada 2019 yakni sebanyak 14.02 juta. Sedangkan di 2020, angkanya turun 29,27 persen menjadi hanya 9,92 juta kartu SIM.
Penurunan juga terjadi pada jumlah kartu yang diterbitkan untuk pemohon baru atau yang masa berlaku kartu lamanya sudah habis. Sepanjang 2019 angkanya tercatat 13,99 juta kartu, kemudian turun menjadi 9,76 juta kartu di 2020.
Lebih lanjut, Pudji mengusulkan agar penerapan layanan polisi lalu lintas berbasis IT ini dapat segera diterbitkan dan diluncurkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-66 yag jatuh pada 22 September mendatang.
“Berhubung saat ini semua sudah menggunakan peralatan IT, saya berharap anggota Polantas sebagai operator yang mengawaki peralatan tersebut juga harus sudah siap, begitu pula dengan masyarakat para pengguna jalan/pengemudi. Dengan adanya peningkatan pelayanan, pengawasan & penegakan hukum menggunakan IT, masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam berlalulintas,” terang Pudji Hartanto.*