TAKALAR – Seorang oknum polisi kembali terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan), Senin (17/10/2016), sekira pukul 11.26 Wita, di Wilayah Hukum Polres Takalar.
Oknum tersebut diringkus berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sulsel no 1729 tanggal 14 Oktober 2016 yang juga merupakan atensi Kapolri terkait pembenahan internal Polri.
Oknum tersebut bernama Aipda Nasrullah yang menjabat sebagai Ba Sat Lantas Polres Takalar bagian Multasi Samsat Kabupaten Takalar ini tertangkap tangan sementara menerima STNK dan uang di luar kantor Samsat Takalar. Sehingga diduga menyalahi aturan dan prosedur.
Kegiatan tersebut dipimpin Kaur Binplin Kompol. H. Awaluddin. Adapun barang bukti yang disita berupa STNK asli sebanyak tiga lembar dan uang tunai sebesar Rp. 420.000.
Kini barang bukti dan oknum tersebut dalam proses lebih lanjut oleh pihak Propam Polda Sulsel. (*)