SELAYAR – Pembenahan internal ditubuh Polri yang di ultimatumkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian rupanya belum cukup serius untuk dijalankan oleh segelintir anggota polisi. Terbukti dengan tertangkapnya dua orang oknum polisi bernama Brigpol Andi Muhlis yang menjabat sebagai Ba Polsek Pasimarannu dan Brigpol Dahniar anggota Polsek Bontosikuyu Polres Kepulauan Selayar.
Keduanya tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Propam Polres Selayar dipimpin Kasi Propam Ipda Erwin Amran. Oknum tersebut tertangkap pada hari Sabtu (15/10/2016), sekira pukul 21.45 Wita, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap salah seorang pengedar narkoba.
Dari informasi yang dihimpun berawal sekira pukul 09.30 Wita Brigpol Andi Muhlis menelpon Brigpol Dahniar anggota Polsek Bontosikuyu Polres Kepulauan Selayar bahwa akan melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Benteng, Kabupaten Selayar. Sekira pukul 10.00 Wita kedua oknum anggota Polri tersebut bertemu di Jalan KH Ahmad Dahlan Kabupaten Selayar.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 Wita, kedua oknum anggota tersebut melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba dan membawa ke rumah masyarakat bernama Alimuddin di jalan KH Ahmad Dahlan Kabupaten Selayar. Selanjutnya, kedua oknum tersebut meminta dan mengambil uang Rp 5.500.000 milik sang pengedar dan selanjutnya menyuruhnya pulang,
Tak lama kemudian, pihak Propam Polres Selayar yang menerima informasi adanya aksi dua oknum polisi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Aparat Propam menemukan barang bukti Rp 5.000.000 di tangan oknum tersebut.
Sedangkan uang sebesar Rp 500.000 sudah dibelanjakan oleh Brigpol Andi Muhlis sehingga oknum tersebut diamankan di mako Polres Kepulauan Selayar guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (*)