MAKASSAR – Sindikat pencurian mobil berhasil dibongkar aparat Tim Reskrim Polrestabes Makassar. Polisi berhasil membongkar sindikat tersebut dengan peran yang berbeda, ada pelaku pencurian dan ada juga penadah kendaraan roda empat hasil kejahatan para pelaku.
Jaringan pencuri mobil tersebut terdiri atas 5 (lima) orang pelaku, mereka masing-masing Rahim (24), Akbar (22) dan Latif (23). Sementara itu, 2 penadah hasil curiannya bernama Sukardi (52) dan Hamka (40).
Sindikat pencurian mobil ini dengan modus berpura-pura mengaku sebagai pemilik mobil saat melancarkan aksinya, mereka mengelabui korbannya. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Musbagh Ni’am, Selasa, (17/10/2016).
Baca Juga :
“Kami berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat (mobil) dari masing-masing di tempat yang berbeda,” ungkap Musbagh.
Perwira bunga melati satu di pundaknya itu mengungkapkan, lokasi mobil curian itu diamankan oleh Tim Jatanras 2 dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di sebuah showroom mobil di Jalan Sultan Alauddin Kecamatan Tamalate Makassar dan showroom mobil di Jalan Urip Sumoharjo Panaikang, Kecamatan Panakkukang Makassar.
[NEXT]
Sementara dua lainnya, lanjut Musbagh, petugas mengamankan mobil itu di Hotel Red Planet Jalan Ratulangi dan satunya lagi di bengkkel variasi Jalan Veteran. Kelima tersangka tersebut , tiga pelaku yang beraksi di lapangan masing masing Rahim, Akbar dan Latif. Sementara 2 lainnya berperan sebagai penadah yakni Sukardi dan Hamka.
“Kelimanya terungkap setelah dua rekannya terlebih dulu kita amankan,” jelasnya.
Penangkapan berawal kata Musbang Ni’am saat Tim Jatanras melakukan pengejaran sampai di Kabupaten Pinrang. Di lokasi itu dua tersangka berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar.
“Jadi berawal dari 2 orang tersangka yang ditangkap di Pinrang itulah, maka pelaku lainnya kami berhasil kami tangkap dan membongkar jaringannya,” urainya.
Adapun modus pelaku hingga berhasil membawa kabur mobil korbanya itu dengan cara para pelaku datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik mobil. Mereka datang ke suatu tempat untuk mengambil mobil milik orang lain yang dititipkan di tempat itu, seperti di hotel, bengkel maupun showroom.
“Modus lainnya para tersangka ini, mereka mengaku pemilik dan mobil yang dititipkan akan digunakan adiknya yang berprofesi doktor dan meminta diantarkan ke RS Awal Bros, lalu digiring lagi ke Jalan Sultan Alauddin. Disana pelaku yang bertugas menjemput menunggu dan langsung membawa lari mobil korban,” ungkapnya.
Usai mengabil barang korbannya itu, kemudian tersangka beraksi lagi dimana mereka pun berhasil mengambil mobil Honda Mobilio di salah satu showroom di Jalan Urip Sumoharjo dengan berpura-pura ingin membawa unit mobil ke pameran. Selanjutnya di showroom Jalan Alauddin, juga berhasil lagi mereka bawa kabur mobil Masda 2 dengan dengan cara diperintahkan pembeli untuk menjemput mobilnya.
[NEXT]
Selain di lokasi itu, komplotan pelaku kembali berhasil mencuri mobil Honda Civic dari salah satu bengkel reparasi di Jalan Veteran. Disitu tersangka berpura-pura sebagai utusan pemilik kendaraan untuk menjemput mobil yang sudah diperbaiki.
“Seperti itulah modus tersangka saat hendak mengelabui korbannya, lalu membawa kabur mobil. Mereka merupakan komplotan profesional yang melancarkan aksinya dengan sistem merekrut orang yang hendak bekerja sama dalam melakukan aksi kejahatan pencurian mobil itu. Setelah berhasil merekrut orang lalu anggota baru itu yang akan menjemput mobil tersebut dan membawanya ke Pinrang,” tambah Musbagh Ni”am lagi.
Dari Pengakuan salah seorang tersangka sendiri, jelas Musbagh, yakni yang bernama Akbar dia tidak mengetahui mobil yang dijemputnya untuk dibawa ke Pinrang merupakan hasil penggelapan dan penipuan. Ia mengaku hanya diperintahkan untuk mengantar mobil dengan dijanjikan imbalan.
“Mobil yang saya bawa hinggga ke daerah saya tidak tahu kalau itu mobil curian. Saya hanya disuruh antar ke Pinrang dan dijanji uang,” ungkap Akbar.
Aksi tersangka ini merupakan aksi hipnotis dengan cara menggerakan dan memperdaya korbannya menyerahkan mobil. Pasalnya mereka bisa memperdayai dan mengarahkan orang yang menguasai untuk mengantar melalui telepon.
Meski sudah mengamankan lima tersangka, petugas kepolisian masih mengejar anggota sindikat lainnya yang diduga berada di beberapa daerah. Barang hasil penggelapan itu rencananya bakal dibawa ke Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.
Atas kasus ini jika terbukti bersalah, maka tersangka bakal berhadapan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal lain yang bisa dijerat yaknipasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Komentar