PINRANG — Nurdi Burhan, seorang Narapidana (Napi) Lapas Klas IIA Palu, menyerahkan diri ke Rutan Klas IIB Pinrang, Selasa (16/10/2018) kemarin. Warga Sudiang Kota makassar itu menyerahkan diri dengan mendatangi Rutan Klas IIB Pinrang ditemani kerabatnya. Nurdin Burhan merupakan terpidana kasus narkoba dengan hukuman sepuluh tahun subsidier empat bulan penjara.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pinrang, Rusdin dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (17/10/2018) mengatakan, Nurdin tidak berniat kabur dari Lapas, namun hanya berusaha menyelamatkan diri saat gempa menggoncang Kota Palu.
“Memang niatnya hanya ingin menyelamatkan diri. Dan sekarang dia bertanggung jawab dengan menyerahkan dirinya ke kami. Dimana di hari sebelumnya, yang bersangkutan juga telah melapor ke Rutan Klas IIB Pinrang,” ungkap Rusdin.
Rusdin menyebutkan, hal ini telah dilaporkan ke Kepala (Ka) Rutan Klas IIB Pinrang, dan Ka Rutan telah melaporkannya ke Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kumham Sulsel. Dan atas laporan itu, Ka Rutan diperintahkan untuk berkoordinasi dengan
pihak Polres Pinrang terkait yang bersangkutan.
Sementara itu, Nurdin Burhan yang dikonfirmasi mengaku, sudah sepekan berada di Pinrang dan menyerahkan diri ke Rutan Pinrang atas saran dari beberapa keluarga, utamanya sang istri.
“Saya ke sini untuk melanjutkan masa hukuman saya, dan menyerahkan apa yang terbaik buat saya kepada pihak Rutan Pinrang,” ucap Nurdin. (*)