Satlantas Polres Wajo Gagalkan Pemalsuan BPKB Mobil Honda HRV

Satlantas Polres Wajo Gagalkan Pemalsuan BPKB Mobil Honda HRV

WAJO – Satuan Lalu Lintas Polres Wajo berhasil mengungkap kasus pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Temuan ini berawal dari pengaduan warga yang mengecek keaslian BPKB kendaraannya. Kasus pemalsuan ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan BPKB sebuah mobil Honda HRV.

 

Kapolres Wajo AKBP AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM yang dikofirmasi mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan fisik oleh anggota Lantas Polres Wajo, ditemukan kejanggalan pada BPKB tersebut. Menurut Muhammad Islam, bahwa dari hasil itulah langsung dilanjutkan pemeriksaan secara intensif melalui croscek data melalui barcode pada BPKB.

 

“Alhasil, sesuai hasil penyelidikan Polres Wajo, muncul data lain yaitu, data kendaraan sepeda motor bernomor polisi DD 5887 NO atas nama Yosi Pratiwi dengan alamat Gowa,” ujar AKBP Muhammad Islam A.

 

Dengan adanya kasus ini, Kapolres Wajo mengimbau kepada seluruh warga khususnya di Kabupaten Wajo, untuk lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Dia meminta warga untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan apa yang tercatat di dokumen baik itu STNK maupun BPKB.

 

 

Kendati demikian, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A mengungkapkan modus pelaku yaitu, pelaku telah menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK. Kemudian para pelaku mengubah identitas kendaraan lalu menjualnya.

 

 

Kapolres Wajo juga menambahkan bahwa, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan dan dua orang telah diamankan.

 

“Kami telah menahan dua orang pelaku utamannya, yaitu saudara NA dan FAS. Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen BPKB mobil Honda HRV,” kata AKBP Muhammad Islam A, SIK, MM.

 

 

Selain itu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV bernomor polisi DD 481 RA, satu lembar STNK dengan pelat tersebut dan BPKB bernomor M 11350739.

 

“Kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP dan UU IT dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

 

 

Kapolres Wajo juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Satlantas Polres Wajo yang telah berhasil mengungkap kasus ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kasat Lantas dan jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, korban bernama Muh Irfan datang ke Satuan Lantas Polres Wajo, Kamis (15/10/2020). Dia mengecek keaslian BPKB sebuah mobil Honda HRV bernomor polisi DD 481 RA atas nama pemilik Rahim di Makassar. (*)