MAKASSAR – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Karsiman, menegaskan bahwa layanan pengurusan laporan polisi terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan pengambilan barang bukti kendaraan yang disita tidak dipungut biaya.
Hal ini disampaikan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan dari pihak kepolisian.
“Layanan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol. Karsiman, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga :
Proses Pelaporan dan Penyelidikan Lakalantas
Kombes Pol. Karsiman menjelaskan bahwa masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas dapat langsung membuat laporan di kantor kepolisian terdekat atau melalui petugas yang berada di lokasi kejadian. Setelah laporan diterima, polisi akan segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, serta mencatat kronologi kejadian.
“Setiap kendaraan yang menjadi barang bukti dalam kecelakaan atau disita karena pelanggaran lalu lintas akan diamankan oleh pihak kepolisian hingga proses penyelidikan selesai,” tambahnya.
Pengambilan Barang Bukti Kendaraan
Mengenai pengambilan barang bukti kendaraan, Kombes Pol. Karsiman menegaskan bahwa kendaraan tersebut hanya dapat diambil oleh pemilik yang sah setelah semua persyaratan hukum dan administrasi dipenuhi. Hal ini mencakup penyelesaian proses penyelidikan dan pemberian surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti sudah dapat diambil.
“Kendaraan yang disita karena kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas dapat diambil tanpa biaya setelah pemiliknya memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Karsiman.
Aturan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan
Terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi terkait pengambilan barang bukti kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan atau disita karena pelanggaran lalu lintas. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Bukti Kepemilikan Sah: Pemilik kendaraan harus menunjukkan dokumen kepemilikan sah, seperti BPKB, STNK, atau surat kuasa jika diwakilkan.
2. Surat Keterangan Polisi: Kendaraan hanya dapat diambil jika penyelidikan telah selesai, disertai surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa barang bukti sudah dapat diambil.
3. Pembayaran Denda: Untuk kendaraan yang disita karena pelanggaran lalu lintas, pemilik wajib membayar denda yang ditetapkan sesuai keputusan pengadilan atau hasil proses hukum.
4. Verifikasi Penyerahan: Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi atas permohonan pengambilan barang bukti, dan jika semua syarat terpenuhi, kendaraan akan diserahkan kepada pemohon.
Layanan yang Transparan dan Tanpa Biaya
Kombes Pol. Karsiman menekankan bahwa layanan ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang berurusan dengan kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses, termasuk laporan polisi dan pengambilan barang bukti, tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Pelayanan ini untuk memastikan bahwa masyarakat bisa menyelesaikan masalah yang terkait kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas dengan nyaman dan jelas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya layanan gratis ini, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas di Sulawesi Selatan. (*)
Komentar