Tiga Sistem BI Kini Telah Diperbaharui

MAKASSAR – Sistem pembayaran di masyarakat kini semakin aman, cepat serta andal melalui pembaharuan teknologi. Hal itu bakal terwujud melalui tiga sistem Bank Indonesia (BI) yang telah diperbaharui.
Melalui peningkatan kualitas teknologi dan jaringan komunikasi, Bank Indonesia meningkatkan perlindungan nasabah dengan menerapkan kewajiban maksimal proses dana tranfer nasabah paling lama satu jam setelah bank penerima memperoleh dana di sistem BI-RTGS.
Tiga system yang telah diperbaharui yakni, BI-RTGS (Bank Indonesia Real Time Gross Settlement), merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta, terutama bank. Sistem ini mengakomodasi transfer dana nasabah dalam nominal besar yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi.
Sedangkan BI-SSSS (Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System), digunakan sebagai sarana transaksi dengan bank Indonesia dan penatausahaan surat berharga secara elektronik.
Selanjutnya BI-ETP (Bank Indonesia Electronic Trading Platform), adalah sarana transaksi Bank Indonesia terkait operasi moneter, transaksi pemerintah dalam pengelolah Surat Berharga Negara (SBN), transaksi pasar uang antar bank baik oleh perbangkan konvensional maupun syariah.
“Tiga sistem BI yang telah diperbaharui ini sebelumnya telah dijalankan,” ujar Gina Fithriana Asisten Manajer Unit Komunikasi dan Layanan Publik Bank Indonesia, kepada media di Hotel Trisula Makassar. Selasa (17/11/2015) siang. (*)