Lintas Terkini

Curi Motor Di Makassar, Warga Pinrang Ini Diringkus Polisi Saat Antar Roti

Pelaku saat diamankan Tim Gabungan Polres Pinrang

PINRANG — Tim gabungan Polres Pinrang dari Unit Resmob SatReskrim dan Opsnal SatIntelkam, berhasil membekuk satu pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas daerah, Rabu (14/11/2018) lalu. Uniknya, Pelaku Agus alias Agung Gelo (22) yang merupakan warga BTN Palm Hijau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, ditangkap saat lagi mengantar roti pesanan di salah satu warung, di kampung Sekkang Ruba Kabupaten Pinrang.

Hasil Introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Aksi itu dilakukan pelaku bersama dua rekannya yang bernama Tuan Muda dan Ical, warga jalan Barawaja Kota Makassar. Kedua motor asal Makassar yang dicuri pelaku itu, kemudian digadaikan di Kabupaten Pinrang.

Satu unit Motor Yamaha Vixion digadai pelaku kepada Bandang (27), seorang pekerja bengkel yang beralamat di jalan Emmy Saelan Kota Pinrang seharga Rp2 juta. Adapun satu unit motor lainnya yang berjenis Kawasaki KLX dijual pelaku kepada Andi Pangerang (27), seorang mahasiswa asal kampung Marabombang Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang seharga Rp4 juta.

Setelah dilakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsekta Tamalanrea Makassar, diketahui jika motor Kawasaki KLX yang dijual pelaku merupakan hasil curian yang terjadi pada tanggal 09 September 2018 lalu, di kompleks perumahan BTP Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/1195/XI/2018/SPKT/Restabes Makassar/polsek T.Rea, dengan korban
pelapor Andi Mutakbir. Sementara untuk 1 unit motor Yamaha Vixion, diketahui merupakan hasil aksi kejahatan pelaku pada tanggal 09 Juli 2018 lalu, di jalan Sukaria Kecamatan Panakkukang Kota Makassar dengan pelapor Asrul Parawansyah.

Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Sabtu (17/11/2018), membenarkan adanya penangkapan tersebut

“Pelaku beserta barang bukti telah dijemput unit Reskrim Polsekta
Tamalanrea dan Panakkukang Makassar guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Suardi. (*)

Exit mobile version