MAKASSAR – Bida Satriani alias Ida (31), warga Jalan Karunrung No 50, yang diringkus terkait kasus narkoba jenis sabu dan kepemilikan ribuan butir pil koplo jenis Tramadol mengaku mengedarkan obat terlarang itu kepada pelajar. Pelanggannya rata-rata pelajar SMP dan SMA.
Dari hasil pengakuan Ida, diketahui jika barang haram yang dijual kepada pelajar itu merupakan milik suaminya sendiri yang merupakan bandar berinisial HDN, yang kini buron.
“Saya hanya dititipi sama suami saya pak. Kalau keuntungan semua dibawa sama suami saya. Untuk kehidupan sehari hari ada ji yang saya peroleh dari suami saya” ujar Ida kepada Lintasterkini.com, Kamis (17/12/2015).
Saat digerebek petugas, dirinya baru saja mengkonsumsi sabu-sabu. Dirinya juga mengaku kalau baru sebulan menjual sabu dan pil koplo jenis Tramadol milik suaminya yang diedarkan melalui tiga pemuda yang kini ditahan bersamanya di Mapolsekta Rappocini.
Dari tangannya, ditemukan sebanyak 1.318 butir pil koplo Tramadol dan satu sachet paketan sabu serta alat isapnya.
Sedangkan dari tangan pengecernya masing-masing bernama Muhammad Ilham alias Illang (18), warga Jalan Karunrung Raya 4 lorong 1, Junaedi alias Aco (18), warga Jalan Karunrung Raya 4 lorong 4 dan Muhammad Prawira Said alias Ollang (28), warga jalan BTN Minasa Upa Blok G7 no petugas juga menyita 7 buah pireks, 5 buah korek gas, 10 buah pipet serta Obat Tramadol jenis daftar G sebanyak 4.790 butir.
Informasi yang dihimpun diketahui, pil koplo jenis Tramadol yang dimiliki keempat pelaku tersebut, sebagian besar diedarkan ke para pelajar di Kota Makassar. Tentunya ini merupakan hal yang perlu diperhatikan seluruh pihak, khususnya pengawasan pihak orang tua dan guru.
Tramadol HCI adalah jenis obat berupa tablet dimana dalam satu tabletnya mengandung Tramadol HCI 50 mg yang merupakan penghilang rasa nyeri pada pasca pembedahan. Pada penggunaan jangka panjang dapat terjadi ketergantungan, sehingga dokter harus menentukan lama pengobatan.
Efek samping yang umum terjadi seperti pusing, sedasi, lelah, sakit kepala, pruritus, berkeringat, kulit kemerahan, mulut kering, mual, muntah. Dispepsia dan obstipasi. Bisa dibayangkan, jika satu butir dikonsumsi para pelajar tersebut.
Bagaimana nasib bangsa dan nilai moralitas negara ini. Dari beberapa kasus yang ditemukan di lapangan, sebagian besar para pelaku begal dan perbuatan mesum rata-rata dilakukan oleh remaja yang mengkonsumsi narkoba dan obat daftar G tersebut.
“Informasi dari warga tentunya sangat kita harapkan. Apalagi jika peredaran obat daftar G ini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari para remaja. Khususnya para pelajar yang kecanduan. Keempatnya pelaku tetap dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Panit II Reskrim Ipda Nurtjhayana. (*)