Nyambi jadi Bandar Shabu, Polres Lutim Bekuk Pengusaha Warung Makan

LUTIM – Dengan metode under cover buy atau pembelian terselubung, dimana petugas menyamar jadi pembeli, akhirnya dua pelaku narkoba berhasil dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur (Lutim), Sabtu (16/12/2017). Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lutim, AKP Abdul Samad tersebut, pelaku pertama berinisial EL (38), warga Tomoni Kabupaten Lutim tak berkutik saat dibekuk petugas.
Pelaku EL dibekuk Polisi dengan barang bukti narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 2 gram yamg disimpan di saku celananya. Pelaku dibekuk aparat di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Lutim, saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari hasil interogasi, EL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar shabu asal Keera Kabupaten Wajo. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil meringkus pelaku lainnya yaitu AM (42), di rumahnya yang juga merupakan sebuah warung makan di wilayah Keera Kabupaten Wajo. AM diamankan bersama barang bukti 1 sachet shabu dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan shabu miliknya.
“Setelah menangkap dan memeriksa pelaku EL, anggota pun bergerak langsung ke tempat bandar yang dimaksud EL dan akhirnya berhasil meringkus pelaku AM tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Kabupaten Wajo,” ungkap Kapolres Lutim, AKBP Leonardo Panji Wahyudi dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/12/2017). (*)