SIDRAP – Dengan metode Under Cover Buy atau pembelian terselubung, Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus tindak penyalahgunaan narkoba di wilayah kerjanya.
Kali ini, seorang pelaku narkoba atas nama Edi alias Dakkoroe Bin Mustafa (34), warga jalan Belibis Desa Passeno Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap tak berkutik saat dibekuk petugas di rumahnya, Jum’at (15/12/2017) malam sekira pukul 18.30 Wita. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu dan 1 buah Hand Phone.
Kasat ResNarkoba Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Minggu (17/12/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Dari beberapa pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, namanya kerap diaebut sebagai pemilik dan pengedar barang haram tersebut. Namun baru kali ini kami berhasil menangkapnya bersama barang bukti,” ungkap Indra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Indra, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sidrap. (*)