BONE – Sikap tak terpuji ditunjukkan oleh orang nomor satu di jajaran Kejaksaan Negeri Bone. Hal itu diperlihatkan oleh Kejari, Nurny Farahyanti saat dikonfirmasi (14/12/2018) soal mandeknya kasus H. Mappa, malah memblokir kontak WhatssApp miliknya.
Diketahui Haji Mappa melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resort (Polres) Bone dengan nomor polisi : LP/26/X/2016/SPKT/resbone/sekcenrana dengan tersangka Nurlaela alias Lela Bin Abd Razak. Kasus ini sendiri masih terkatung-katung hingga kini.
Menurut pengacara Haji Mappa, Zaldy SH berkas kliennya sudah 3 kali dikembalikan ke Polres Bone. Oleh pihak Kejaksaan berkesimpulan berkas tersebut masih tidak lengkap (P19).
“Sudah 3 kali berkasnya P19 ke Polres, berkas dinyatakan tidak lengkap,” kesal Zaldy.
Sementara itu Kapolres Bone, AKBP Kadarislam, S.Ik menjelaskan, kasus yang dilaporkan Haji Mappa tersebut tinggal menunggu gelar perkara di Polda Sulsel. Sedangkan istri Kepala Desa Nagauleng, Nurlaela sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Istri Kades sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk gelar perkara di Polda Sulsel,” kata Kadarislam.
Sementara itu, Kejari Bone Nurny Farahyanti yang dikonfirmasi terkait hal ini, tidak menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan. Kejari ini tak menggubris panggilan telpon, sms dan malah memblokir WhatssApp pribadinya. (*)