MAKASSAR — Jajaran Polrestabes Makassar kembali meringkus 15 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal. Pengungkapan kasus ini pencurian disertai kekerasan fisik ini dilakukan melalui rilis kepada media di halaman Mako Polrestabes Makassar, Senin, (17/12/2018).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Wahyu Dwi Aribowo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto mengatakan, diantara 14 pelaku begal tersebut, 3 orang diamankan oleh Jatanras Polrestabes Makassar yang dibackup Resmob Polda Sulsel. Ketiganya berhasil diringkus saat melakukan aksinya di pinggir kanal Jalan Jongaya pekan lalu.
Salah satu pelaku yang merupakan otak dari aksi tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan peluru. Pasalnya, pelaku ini berusaha melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali yang dilesakkan aparat.
“Tiga pelaku inisial MM (15), MY (15), MI (14), meski tergolong masih dibawah umur dan berstatus pelajar, ketiga remaja ini nekat melakukan aksi begal hingga melukai korbannya,” ungkap Kombes Polisi Wahyu Dwi.
Sementara 4 pelaku curas lainnya juga berhasil diamankan oleh Polsek Mamajang dan 1 pelaku yang melakukan aksi kejahatan begal di BTN Hartaco yang berhasil diamankan aparat Polsek Tamalate, dan satu diantaranya masih dalam pengejaran.
Aparat Polsek Manggala pun berhasil mengamankan 4 pelaku curas yang masih berstatus pelajar. Kapolrestabes menambahkan, dari 13 pelaku pencurian serta kekerasan tersebut, diketahui telah 15 kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polrestabes Makassar, terutama pada malam hari.
Mantan Kepala SPN Batua ini melanjutkan rilisnya, dari 13 pelaku pencurian serta kekerasan, 2 (dua) diantaranya merupakan residivis. Sementara itu, 3 (tiga) orang dan satu diantaranya penadah dari hasil kejahatan merupakan kelompok Mappaodang yang kerap melakukan aksi kejahatan curas dan kerap meresahkan warga.
“Keberhasilan penangkapan para pelaku curas tersebut merupakan bukti sikap tegas Polrestabes Makassar untuk menimalisir kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kota Makassar ini,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti diantaranya handphone merk Huwae dan sebilah pisau dapur dengan panjang 40 cm dan gagang warna putih. Barang bukti ini milik pelaku yang melakukan aksi begal di Jalan Tanjung Alang tanggal 9 November 2018, yang diamankan aparat Polsek Mamajang berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/478/XI/2018.
Barang bukti lain berupa sebilah pisau dapur. Senjata tajam ini yang gunakan oleh pelaku curas bernama Muh Iksan alias Farel yang berhasil diamankan tanggal 6 Desember 2018. Pelaku Farel melakukan aksi kejahatannya tersebut tanggal 20 November di Jalan Lanto Daeng Pasewang Makassar.
Sedang 3 (tiga) pelaku curas, 2 (dua) diantaranya masih berstatus pelajar, salah satunya bernama Muh Khaerul berhasil pula diamankan aparat. Mereka tertangkap dengan barang bukti berupa sebilah parang yang panjangnya hampir setengah meter. (*)