Lintas Terkini

Ketegasan Perda Bisa Tekan Angka Penyakit HIV/AIDS

ilustrasi.

MAKASSAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel merilis bahwa 125.000 orang di Sulsel pada tahun 2015 terlibat dalam kasus narkoba. Hampir separuh dari angka tersebut diduga positif terjangkit HIV dan AIDS.

Terkait hal itu, Koordinator Global Inklusi Perlindungan AIDS (GIPA), Heryanti mengatakan, tingginya angka pengidap HIV/AIDS di Sulsel harus dicegah lewat kerjasama semua pihak di Sulsel.

“Kita semuanya harus bahu membahu untuk menanggulangi angka HIV yang makin tinggi. Hal ini pula harus ada regulasi daerah soal HIV/AIDS yang mesti ditetapkan di Sulawesi Selatan,” kata Heryanti Minggu (17/1/2016).

Heryanti menjelaskan, tingginya angka penderita HIV/AIDS di Sulsel lebih banyak karena faktor penggunaan jarum suntik narkoba secara bersama-sama.

“Ini yang pelu kita desak DPRD agar di tahun 2016 ada prolegda mengenai HIV dan AIDS,”pungkasnya

Dalam peraturan daerah, kata Heryati, terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Sulsel. Namun seutuhnya tidak berorientasi pada perspektif gender dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Endre Mallanti Cecep Lantara yang dikonfirmasi mengatakan, belum adanya peraturan daerah yang secara utuh menyeluruh dan tegas yang dapat mengatur tentang HIV/AIDS di Sulsel.

“Bila hal tersebut dianggap penting maka perlu nantinya kami di komisi yang membidangi hal itu membahasnya di tahun 2016 ini. Ini untuk kepentingan masyarakat dalam pencegahan penyakit HIV dan AIDS,” tandasnya. (*)

Exit mobile version