MAKASSAR – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menambak mati Ramli alias Maro (40) pelaku perampokan dengan cara memecahkan kaca mobil, Kamis (18/1/2018).
Pelaku yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya ini ditembak lantaran berusaha kabur dari petugas. Warga Kabupaten Gowa ini juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) di jajaran wilayah hukum Polda Sulsel.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara membenarkan kejadian tersebut. Pelaku, kata dia, sudah lama menjadi incaran. “Dia kami tembak karwna berusaha kabur,” ujarnya.
Baca Juga :
Jenazah pelaku saat ini masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara Makassar. (*)
Komentar