KEMAJUAN teknologi saat ini terus berkembang. Apalagi, kemajuan teknologi ponsel yang kian canggih membuat setiap orang enggan untuk melepaskan semenit untuk bermain ponsel.
Hanya saja, tidak sedikit dari masyarakat yang tetap bermain ponsel saat menjelankan kendaraannya. Baik itu menggunakan mobil, motor bahkan sepeda.
Padahal, risiko besar mengancam apalagi menjalankan kendaraan sambil bermain ponsel. Bahkan, tidak sedikit dari pengendara mengalami kecelakaan lalulintas.
Selain bisa menyebabkan konsentrasi hilang hingga menyebebkan kecelakaan, bermain ponsel sambil berkendara bisa diancasanksi loh. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan undang-undang tentang lalulintas.
Terkait hal ini pemerintah sudah mengaturnya melalui Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sebab itu, tentu saja petugas berwenang berhak menindak pengendara yang kedapatan tidak konsentrasi penuh saat mengemudi.
Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Nah, siapa disini yang suka bermain ponsel sambil berkendara..??