MAKASSAR – Seorang pelaku pembobol rumah kosong yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) berhasil dibekuk Tim IV Unit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel dipimpin Aiptu Iqbal Kosman SH. Pelaku bernama Sabtiar alias Tiar (30), warga Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Kelurahan Rappocini Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini diciduk, Sabtu (18/2/2017), sekira pukul 02.30 Wita.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam rumah korban yang sementara kosong dengan cara merusak pintu utama kemudian mengambil 1 (satu) unit laptop Samsung warna hitam 14 inchi, 1 (satu) unit Hp merk Advan warna silver,” urai Dantim IV, Aiptu Iqbal Kosman SH, Sabtu (18/2/2017).
Ketika dinterogasi, pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kota Makassar. Aksi yang dilakukan diantaranya, pada Bulan Mei 2016 di Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Perumahan Balai Mutiara. Saat itu pelaku bersama rekannya berinisial DD yang berstatus (DPO) mengambil Hp Samsung Android warna putih di rumah milik korban.
Pada tahun 2014 di Indomaret, Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pelaku masuk melalui jendela lantai 2, kemudian lewat plafon turun ke lantai 1 bersama rekannya berinisial IC yang berstatus DPO. Saat itu para pelaku mengambil rokok beberapa pak dan minuman beberapa kardus, namun kasusnya tidak dilaporkan korban.
Aksi kejahatan lainnya, pada Bulan November 2016 di Gudang Mie Titi Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pelaku bersama rekannya berinisial JA yang juga berstatus DPO, mengambil kompor listrik, panci listrik serta beberapa piring dan gelas. Korbannya juga tidak melapor.
Aksi selanjutnya dilakukan pada tanggal 2 Juli 2016 di Kantor Konsultan Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dimana pelaku bersama DD masuk ke dalam kantor tersebut mengambil laptop Acer warna hitam 14 inchi dan helm merk KYT warna biru. Dalam kasus ini, agi-lagi korban tidak melapor.
Petugas Unit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel selanjutnya menyerahkan pelaku pada Polsek Rappocini guna penyidikan lebih lanjut. (*)