Logo Lintasterkini

Usai Jual Hasil Curanmor Rp2 Juta, Tersangka Tidur Pulas Akhirnya Dicokok Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 18 Februari 2017 23:36

Rekaman CCTV saat tersangka beraksi melakukan curanmor.
Rekaman CCTV saat tersangka beraksi melakukan curanmor.

MAKASSAR – Usai menjual sepeda motor hasil aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seharga Rp2 juta, tersangka Andi Mapparenta (25) tertidur pulas di kamar kosnya. Namun saat tertidur pulas, datang petugas kepolisian mencokoknya.

Saat itu, jarum jam menunjukkan sekira pukul 05.00 Wita. Usai sholat subuh, tiba-tiba saja situasi jadi geger di Jalan Bontoduri VI Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Ada apa?” tanya warga.

Ternyata puluhan pria bertubuh tegap memanggul senjata, yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rivai, SH dan Panit Opsnal, Ipda Sugiman ‎melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos. Petugas kepolisian datang menggerebek tersangka Andi Mapparenta (25), warga Tanah Toa, Kecamatan Bangka, Kabupaten Bontoala, Makassar. Ia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim Resmob yang tiba di lokasi langsung mengepung rumah indekos tersangka. Petugas lalu melakukan penyergapan. Tersangka yang sedang tertidur lelap setelah menikmati hasil jualan sepeda motor yang ia petik sebesar Rp,2 juta, akhirnya hanya pasrah dibekuk aparat. tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Tamalate, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di Jalan Bontoduri VI, tepatnya di Pondok Annur Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Iya Pak, saya mencuri motor di Jalan Bontoduri VI. Motor itu merk Yamaha Mio GT. Waktu itu tanggal 8 Februari 2017, sekira seminggu lalu.” papar tersangka.

Menurut pengakuannya, tersangka menjual hasil jarahannya itu di kampung halamannya di Kampung Tompo Lando, Bangkala, Kabupaten‎ Jeneponto. Ia menjualnya seharga Rp. 2 juta.

Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2017) mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/153/II/2017/ Restabes Makassar/Sek Tamalate.

Dalam penangkapan tersebut sambung Kompol Amrin, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi merk FAT warna biru putih, 1  (satu) buah celana jeans merek Lois warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Aksi curanmor tersangka ini terkuak lantaran terekam CCTV milik Pondok An-Nur‎,” pungkas Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...