Logo Lintasterkini

Usai Jual Hasil Curanmor Rp2 Juta, Tersangka Tidur Pulas Akhirnya Dicokok Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 18 Februari 2017 23:36

Rekaman CCTV saat tersangka beraksi melakukan curanmor.
Rekaman CCTV saat tersangka beraksi melakukan curanmor.

MAKASSAR – Usai menjual sepeda motor hasil aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan seharga Rp2 juta, tersangka Andi Mapparenta (25) tertidur pulas di kamar kosnya. Namun saat tertidur pulas, datang petugas kepolisian mencokoknya.

Saat itu, jarum jam menunjukkan sekira pukul 05.00 Wita. Usai sholat subuh, tiba-tiba saja situasi jadi geger di Jalan Bontoduri VI Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Ada apa?” tanya warga.

Ternyata puluhan pria bertubuh tegap memanggul senjata, yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rivai, SH dan Panit Opsnal, Ipda Sugiman ‎melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos. Petugas kepolisian datang menggerebek tersangka Andi Mapparenta (25), warga Tanah Toa, Kecamatan Bangka, Kabupaten Bontoala, Makassar. Ia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tim Resmob yang tiba di lokasi langsung mengepung rumah indekos tersangka. Petugas lalu melakukan penyergapan. Tersangka yang sedang tertidur lelap setelah menikmati hasil jualan sepeda motor yang ia petik sebesar Rp,2 juta, akhirnya hanya pasrah dibekuk aparat. tersangka lalu digelandang ke Mapolsek Tamalate, Kota Makassar.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian motor di Jalan Bontoduri VI, tepatnya di Pondok Annur Kecamatan Tamalate, Makassar.

“Iya Pak, saya mencuri motor di Jalan Bontoduri VI. Motor itu merk Yamaha Mio GT. Waktu itu tanggal 8 Februari 2017, sekira seminggu lalu.” papar tersangka.

Menurut pengakuannya, tersangka menjual hasil jarahannya itu di kampung halamannya di Kampung Tompo Lando, Bangkala, Kabupaten‎ Jeneponto. Ia menjualnya seharga Rp. 2 juta.

Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2017) mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/153/II/2017/ Restabes Makassar/Sek Tamalate.

Dalam penangkapan tersebut sambung Kompol Amrin, turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah topi merk FAT warna biru putih, 1  (satu) buah celana jeans merek Lois warna biru yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Aksi curanmor tersangka ini terkuak lantaran terekam CCTV milik Pondok An-Nur‎,” pungkas Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT. (*)

 Komentar

 Terbaru

News22 Maret 2025 00:00
Dinas Perpustakaan Sulsel Berbagi Takjil dan Pakaian untuk Kaum Dhuafa di Malengkeri
MAKASSAR – Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadhan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT. Perpustakaan me...
News21 Maret 2025 21:50
Pengurus Karang Taruna Pinrang Masa Bakti 2025 – 2030 Resmi Dikukuhkan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid secara resmi mengukuhkan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Pinrang masa bakti 2025-2030 di Ruang Pola Kantor...
News21 Maret 2025 18:59
Polres Palopo Ungkap Kasus Pembunuhan Feni Ere, IPDA Hewith Manurung Tuai Apresiasi
PALOPO – Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji yang menimpa Feni Ere (28), warga Mungkajang, Kota Palopo. Dalam keberhasilan ini, ...
News21 Maret 2025 15:55
Pemkab Pinrang Kembali Gelar Klinik Ramadan
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang kembali menggelar Klinik Ramadan, sebuah tradisi tahunan yang menjadi ajang mempererat silaturah...