Logo Lintasterkini

Bangga Punya Kapolri Ini, Perintahkan Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 18 Februari 2021 02:09

Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA — Bangga memiliki Kapolri ini yang baru menjabat, namun sudah memerintahkan jajarannya untuk berlaku bijak dalam memproses setiap pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.

Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis ini meminta jajarannya dibuatkan instruksi dalam bentuk telegram Kapolri (STR). Perintah melalui telegram akan menjadi petunjuk yang dijadikan pegangan bagi para penyidik seluruh Indonesia saat menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

“Dalam surat telegram tersebut, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE haruslah korban sendiri. Hal itu dilakukan untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Kata mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan. Dengan demikian, agar supaya masyarakat tidak asal lapor, karena nantinya Polri sendiri yang akan direpotkan menangani kasus dugaan UU ITE dengan adanya saling lapor.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal. Lebih baik, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.

“Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa diberikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik.” pesan Kapolri.

Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai yang bisa menimbulkan konflik horizontal, maka kasus semacam ini yang perlu diproses hingga tuntas. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...