JAKARTA — Bangga memiliki Kapolri ini yang baru menjabat, namun sudah memerintahkan jajarannya untuk berlaku bijak dalam memproses setiap pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta dibuatkan Surat Telegram yang isinya adalah petunjuk bagi para penyidik saat menangani kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE tersebut.
Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis ini meminta jajarannya dibuatkan instruksi dalam bentuk telegram Kapolri (STR). Perintah melalui telegram akan menjadi petunjuk yang dijadikan pegangan bagi para penyidik seluruh Indonesia saat menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga :
“Dalam surat telegram tersebut, nantinya diatur bahwa pihak yang melaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE haruslah korban sendiri. Hal itu dilakukan untuk menghindari masyarakat tidak saling lapor menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam UU ITE,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Kata mantan Kabareskrim Mabes Polri ini, ke depan hal-hal seperti itu perlu diperbaiki agar pihak kepolisian sendiri tidak kerepotan. Dengan demikian, agar supaya masyarakat tidak asal lapor, karena nantinya Polri sendiri yang akan direpotkan menangani kasus dugaan UU ITE dengan adanya saling lapor.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan, agar polisi tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan konflik horizontal. Lebih baik, polisi melakukan proses mediasi antara korban dengan pelaku.
“Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Untuk hal lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik dan hoaks, yang masih bisa diberikan edukasi, lakukan edukasi dengan baik.” pesan Kapolri.
Kapolri mencontohkan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai yang bisa menimbulkan konflik horizontal, maka kasus semacam ini yang perlu diproses hingga tuntas. (*)
Komentar