JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan seluruh keputusan perkara Pilkada serentak 2020 selama tiga hari ini belakangan ini, 15-17 Februari 2021.
Dari 100 perkara hasil putusan sela, puluhan di antaranya yang lanjut ke sidang pembuktian pokok perkara. Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di Jakarta.
“Ada 32 perkara yang lanjut,” kata dia dikutip dari kompas.com, Kamis (18/02/2021).
Sidang pembuktian pun dijadwalkan akan berlangsung pada 22 Februari hingga 5 Maret mendatang.
Setelah itu, akan diadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dari tanggal 8 sampai 18 Maret. Dilanjutkan dengan sidang agenda pengucapan putusan dan ketetapan pada 19-24 Maret. (*)
Berikut 32 perkara yang akan disidang ke tahan pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaka
7. Bupati Sekadau
8. Bupati Bandung
9. Bupati Sumbawa
10. Bupati Pesisir Barat
11. Bupati Boven Digoel
12. Bupati Samosir
13. Bupati Morowali Utara
14. Bupati Mandailing Natal
15. Bupati Solok
16. Bupati Nabire
17. Bupati Nabire
18. Bupati Teluk Wondama
19. Bupati Indragiri
20. Bupati Nias
21. Bupati Yalimo
22. Wali Kota Banjarmasin
23. Bupati Halmahera Utara
24. Bupati Labuhanbatu
25. Bupati Karimun
26. Bupati Labuhanbatu Selatan
27. Bupati Konawe Selatan
28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
29. Bupati Tojo Una-Una
30. Bupati Rokan Hulu
31. Bupati Tasikmalaya
32. Wali Kota Ternate (*)