SINJAI – Jajaran Polres Sinjai berhasil meringkus para pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan “gadis” di bawah umur, sebut saja Bunga yang berusia 16 tahun.
Dari keterangan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, pelaku hanya berjumlah empat orang, bukan lima seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dari keempat pelaku, tiga di antaranya sudah diamankan. Sedangkan, satu masih buron. Tengah dalam pengejaran polisi.
“Penangkapan itu dilakukan setelah SPKT Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, tanggal 17 Februari 2021,” sebut AKBP Iwan kepada LINTASTERKINI, Kamis (18/02/2021).
Pada kasus ini, satu pelaku disebut memiliki peran utama. Yakni AR, juga berusia 16 tahun.
AR merupakan pelaku yang awalnya dilapor ke polisi oleh paman korban. Setelah diselidiki, AR tidak sendirian. Tiga rekannya ikut menggagahi tubuh korbannya.
AKBP Iwan lalu bilang, jika kasus ini hendaknya menjadi perhatian bagi semua pihak. Termasuk para orangtua untuk lebih aktif mengawasi anaknya dari pergaulan bebas.
Sebab, kasus tersebut berawal dari pesta minuman keras (miras). Adapun ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Sinjai.
“Para pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara. Tapi karena pelaku anak di bawah umur, jadi cuman 1/3-nya saja. Kami akan koordinasikan dengan Bapas Bone,” ujar Kapolres Sinjai.
Diketahui, aksi bejat keempat pelaku terjadi di Tribun Lapangan Sinjai Bersatu pada Selasa malam belum lama ini (16/02/2021).
Dari pengakuan korban, saat itu dirinya diajak AR ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sana, AR bersama tiga rekannya tengah menenggak miras.
Korban kemudian dicekoki “dipaksa” minum hingga dalam keadaan setengah mabuk. Pelaku yang juga tengah mabuk, lalu menggilir korban.
Perbuatan pelaku awalnya diketahui anggota Satpol PP setempat yang mendapat laporan adanya pesta miras di lokasi. Saat itu korban sudah digilir keempat pelaku. (*)