MAKASSAR – Banyak oknum anggota polisi jajaran Polda Sulsel terlibat penyalahgunaan narkotika. Tercatat ada tiga anggota Polri di Sulsel ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus narkoba. Mereka terancam pidana dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan.
Informasi yang dihimpun, adapun Identitas ketiga oknum polisi ini yakni berinisial Bripka IS mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa, Polres Luwu. Dia ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kemudian Aipda AS yang berdinas di Polres Pangkep dan pernah menjabat sebagai Kaurmintu Satresnarkoba. Selanjutnya Aiptu AI, anggota Polri yang tertangkap Propam Polda Sulsel dalam OTT di Polres Jeneponto.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan mengatakan bakal memberikan sanksi tegas anggota yang terlibat dalam pusaran kasus narkotika. Selain hukuman pidana, PTDH juga menanti.
“Tidak ada toleransi, anggota polisi itu sudah tahu narkoba dilarang, agama melarang dan hukum juga begitu, jelas. Kalau ada barang bukti kami pidanakan dan rekomendasi PTDH,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dari tiga anggota ditangkap, barang bukti narkoba yang disita pun beragam. Kendati begitu, petugas masih akan mengembangkan kasus ini sehingga mengetahui asal narkoba yang didapat anggotanya.
Selain dibebastugaskan, mereka semua telah ditahan oleh Propam Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Petugas juga masih menelusuri bukti lainnya.
“Kalau tidak ada barang buktinya tapi positif kita akan berikan sanksi disiplin seberat-beratnya,” kata Agoeng.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya akan semakin gencar dalam melaksanakan penindakan lewat inspeksi mendadak, untuk mengetahui ada atau tidaknya anggota yang melanggar.
“Baik itu pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi,” imbuh Agoeng.
Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar para Kapolres, Kapolsek dan Kasi Propam wilayah hukum Polda Sulsel untuk lebih ketat mengawasi seluruh anggotanya. Apalagi menurutnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana telah mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.