Logo Lintasterkini

Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 18 Februari 2025 10:05

Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga
Bukalapak Ajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga

JAKARTA –  PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai upaya hukum atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap Bukalapak.

Permohonan PKPU ini didasarkan pada ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran bagi Bukalapak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Sesuai kesepakatan, gedung yang disewakan seharusnya telah siap digunakan dalam kondisi layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, ruang perkantoran tersebut tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian penyelesaian.

Bukalapak telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran ini, Harmas seharusnya telah menyediakan ruang perkantoran yang dijanjikan. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas tidak mampu memenuhi kewajibannya.

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah perusahaan berulang kali memberikan kesempatan kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Berdasarkan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa gagal memenuhi kewajibannya.

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, Bukalapak telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dipenuhi oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan wajib diselesaikan secara hukum.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. Bukalapak telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal menunaikan tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional20 Februari 2025 19:51
Lantik 961 Kepala Daerah, Prabowo Tegaskan Harus Berjuang untuk Rakyat
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melantik 961 Kepala Daerah Gu...
News20 Februari 2025 16:32
Ini Pesan Penting Anggota DPR RI Frederik Kalalembang kepada Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara yang Baru Dilantik
JAKARTA – Setelah resmi dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara terpilih, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, menggelar acara syuku...
News20 Februari 2025 14:38
Jajaran Direksi Perumda Parkir Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bapak Munafri Arifuddin dan Ibu Aliyah Mustika Ilham
MAKASSAR – Bapak Munafri Arifuddin dan Ibu Aliyah Mustika Ilham resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk periode 202...
Pemerintahan20 Februari 2025 12:37
Suasana Haru Iringi Indira Yusuf Ismail Saat Pamit ke Pegawai Pemkot Makassar di Apel Terakhir
MAKASSAR – Suasana haru menyelimuti momen perpisahan Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegaw...