JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga Jakarta. Langkah ini ditempuh sebagai upaya hukum atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap Bukalapak.
Permohonan PKPU ini didasarkan pada ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran bagi Bukalapak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Sesuai kesepakatan, gedung yang disewakan seharusnya telah siap digunakan dalam kondisi layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, ruang perkantoran tersebut tidak kunjung tersedia, sementara Harmas terus meminta perpanjangan waktu tanpa kepastian penyelesaian.
Bukalapak telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran ini, Harmas seharusnya telah menyediakan ruang perkantoran yang dijanjikan. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Baca Juga :
Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam menyediakan ruang perkantoran sesuai perjanjian, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah perusahaan berulang kali memberikan kesempatan kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Berdasarkan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa gagal memenuhi kewajibannya.
Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, Bukalapak telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan serta menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha di Indonesia.
“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.
Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dipenuhi oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo dan wajib diselesaikan secara hukum.
“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. Bukalapak telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal menunaikan tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya. (*)
Komentar