PINRANG — Sengketa pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera (MPS)! Yang berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dimenangkan Pemerintah Kabupaten Pinrang sudah ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Pinrang.
“Putusan Kasasinya sudah kita terima tahun lalu tapi karena sudah memasuki penghujung tahun dan pos anggaran untuk eksekusinya tidak ada, makanya belum kita ajukan pada saat itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A Calo Kerrang, Selasa (18/2/2025).
A Calo menuturkan, untuk tahun ini, pihaknya sudah menganggarkan hal itu sehingga sisa menunggu jadwal kesiapan dari pihak Panitera PN Pinrang.
“Kita sudah ajukan permohonan eksekusinya, jadi sisa menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Pinrang kapan eksekusi akan dilaksanakan,” tutupnya. (*)
Komentar