Logo Lintasterkini

KPK Sita Rumah dan Tanah Irjen Djoko di Bali

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 18 Maret 2013 11:26

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo (kiri) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset-aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang diduga terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terakhir, KPK menyita sebuah rumah dan tanah milik Djoko di Bali.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Minggu (17/3/2013). “Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan aset yang diduga terkait DS (Djoko Susilo) di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta dan sebidang Tanah di Tabanan Desa Sudimara, seluas sekitar 7.000 meter,” ucap Johan.

Penyitaan itu, lanjutnya, dilakukan pada Jumat (15/3/2013). Penyitaan dilakukan tak lama berselang setelah KPK menyita enam buah bus milik Djoko di Yogyakarta.

Lebih Dari Rp 100 Miliar

Sebelumnya Johan mengungkapkan, nilai aset yang dimiliki mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Hingga Kamis (14/3/2013), KPK baru menyita aset Djoko, yang total nilainya di bawah Rp 100 miliar.

Johan Budi mengungkapkan, pihaknya masih terus menelusuri aset Djoko. “Tentu lebih (dari Rp 100 miliar) ya. Sedang ditelusuri, belum ada kesimpulan apakah ada penyitaan aset lagi atau tidak,” kata Johan di Jakarta.

Lebih jauh Johan mengatakan, penelusuran aset ini akan berhenti seiring dengan dilimpahkannya perkara Djoko ke pengadilan. Dia belum dapat memastikan berapa persen proses penelusuran aset Djoko sudah berlangsung. “Itu penyidik yang tahu,” katanya.

Sejauh ini KPK sudah menyita 33 aset Djoko. Ke-33 aset itu terdiri dari 26 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan empat mobil milik Djoko.

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian terkait proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), yang menjerat Djoko. Tujuannya, mencegah perpindahan aset selama proses penyidikan berlangsung.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM. Jenderal bintang dua itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Djoko dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Modus pencucian uang Djoko diduga dilakukan melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko. (kpc)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...