MAKASSAR – Tim Satgas III Narkoba Polres Pinrang yang dipimpin Kanit 2 Bripka Firman berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kampung Sarempo, Kecamatan Watang Sawitto, Kamis (17/3/2016), sekira pukul 12.30 Wita.
Pelaku yang bernama H Munar (47), warga Kampung Tanete, Kecamatan Mattirosompe, Kabupaten Pinrang ini, merupakan salah satu TO ( Target Operasi) Unit Narkoba Satreskrim Polresta Pinrang, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 sachet dengan berat 1,72 gram.
Menurut Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi, pelaku merupakan target dalam Operasi Bersinar 2016. Dikatakan, saat tertangkap pelaku hendak melakukan transaksi dan berencana membawakan pesanan sabu kepada pembelinya di Kampung Sarempo, Kecamatan Watang Sawitto.
“Dari hasil interogasi sementara diketahui jika tersangka mendapatkan sabu sabu dari lelaki berinisial RS yang beralamat di Kota Pinrang dengan perantara lelaki berinisial JM dan DD” ujar AKBP Adri Irniadi.
Ditambah, untuk pelaku H Munar, akan dikenakan pasal 114 (1), subs psl 112 (1) jo psl 144 UURI No 35/2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman tambahan 1/3 dari ancaman pokok minimal tahun dan maksimal 20 thn.
Dari catatan kepolisian, diketahui jika pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sejauh ini pihak Polres Pinrang masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Sementara untuk rekan pelaku lainnya dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (*)