SIDRAP – Guna memberikan kemudahan dalam pengurusan surat kendaraan di wilayah Kabupaten Sidrap, Kantor Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidrap memberlakukan sistem pelayanan percepatan surat pajak semua tipe yang diharapkan mampu menutup praktik jasa percaloan.
Hal itu dilakukan untuk memberi rasa nyaman bagi masyarakat sebagai wajib pajak.
” Kita sengaja deklarasikan zona bebas percaloan di sini. Pelayanan prima disemua unit kita berlakukan pada pengurusan, mulai Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB,” ungkap Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Reg Ident), IPTU Ramli Kamran, Jumat (18/3/2016).
Ramli menuturkan, dengan layanan prima yang bertujuan memberi kepuasan dan kenyaman bagi wajib pajak saat pengurusan SIM, BPKB, dan STNK, hal itu bisa memupuk kesadaran masyarakat Sidrap dalam melengkapi surat surat kendaraannya saat berkendara.
“Kami sudah sosialisasi agar warga urus sendiri tanpa melalui proses percaloan. Pesan itu dalam bentuk spanduk,’ ucap Ramli.
Olehnya itu lanjut Ramli, untuk mengantisipasi kemungkinan masih terjadinya praktek percaloan yang merugikan masyarakat, sejumlah petugas di tiap unit pelayanan telah ditempatkan khusus agar tidak ada lagi oknum yang berperaktek menjadi calo.
“Semua kita kondisikan sesuai petunjuk Kapolres Sidrap,” tandasnya
Sementara itu, Herman, seorang warga Kota Pangkajene Kecamatan Mariengngae Sidrap mengaku senang dengan adanya pola pelayanan prima tersebut. Dengan sistem seperti itu, dirinya sudah tidak ragu dalam melakukan pengurusan SIM, STNK maupun BPKB.
“Kita pastinya senang dengan pola seperti itu. Yang pastinya, dengan pola pelayanan prima semua akan berjalan dengan cepat, mudah dan bebas pungli. Buktinya, hanya butuh sejam, STNK saya langsung jadi,” ungkap Herman. (*)