TEMANGGUNG – DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung mengadakan doa bersama dan pemasangan baliho berisi tuntutan petani tembakau yang dilaksanakan Jumat (17/3/2017) di sekitar jembatan Kranggan, kabupaten Temanggung. Petani bersama APTI Temanggung mendesak DPR – Pemerintah agar dapat menetapkan RUU Pertembakauan agar memiliki payung hukum.
Sekretaris DPC APTI Temanggung Nor Ahsan mengemukakan, petani tembakau Temanggung siap mengadakan perlawanan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak didengar. Mengacu kepada pemberitaan media saat ini yang simpang siur tentang keberadaan RUU Pertembakauan.
Noer Ahsan, yang juga selaku koordinator aksi menegaskan, sikap Pemerintah sangat dinantikan oleh para petani tembakau. Dimana saat ini petani sangat mendambakan adanya kedaulatan, petani harus lepas dari keterpurukan, petani tembakau tidak boleh sengsara, itu semua bisa terjadi jika ada regulasi yang berpihak pada petani tembakau.
Aksi ini merupakan kesepakatan musyawarah semua pengurus APTI seluruh Indonesia yang rencananya akan diikuti oleh daerah -daerah lainnya. Jika aksi ini tidak di dengar, maka akan menyusul aksi yang besar di Jakarta nantinya.
DPC APTI Temanggung dan seluruh anggota memiliki hak untuk hidup sejahtera. Oleh karenanya dalam keterangannya persnya, sekretaris APTI Temanggung agar petani tembakau tetap solid dalam memperjuangkan RUU pertembakauan dan perjuangan tentang pengendalian import tembakau dari Luar Negeri, mengingat potensi kita masih besar.
Noer Ahsan pada kesempatan ini mengungkapkan, APTI meminta maaf kepada pengguna jalan dikarenakan petani tembakau sedang menyampaikan aspirasi menuntut disahkannya RUU Pertembakauan dan menolak import tembakau. Mengingat pemasangan baliho di dekat jembatan kali progo sedikit menghambat laju kendaraan yang sedang melintas.
Tuntutan petani tembakau tersebut diantaranya adalah : Petani tembakau menuntut kedaualatan dan kesejahteraan, Petani tembakau perlu payung hukum yang jelas, Petani tembakau butuh peraturan perundangan yang adil dan berimbang, mendesak RUU Pertembakauan segera disahkan dan diimplementasikan di Indonesia.
Sedangkan peserta aksi, Panut Sudarno menjelaskan, alasan mengapa import tembakau luar negeri harus ditolak diantaranya adalah melindungi produksi tembakau dalam negeri, agar terjadi penyerapan tembakau lokal yang di produksi petani tembakau Indonesia.
Mencegah komoditas penting berada di tangan negara lain, utamanya melindungi varietas asli Indonesia, mengingat tembakau khas Indonesia sudah di budidayakan di Luar Negeri. Potensi Indonesia masih sangat mampu untuk memproduksi tembakau sendiri, baik dari sisi lahan maupun SDM.
Ketua PAC Temanggung yang juga Kepala Desa Nampirejo ini menjelaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap petani tembakau harus jelas. APTI dalam percaturan pertembakaun diharapkan mampu membawa terwujudnya kesejahteraan petani tembakau, terutama perjuangan tentang regulasi atau aturan terkait import tembakau dari luar negeri.
Keresahan petani tembakau tentang membanjirnya impor tembakau dari beberapa negara, seperti Cina, AS, Simbabwe, Turki dan India yang membanjiri pasar Indonesia. Hal ini mempunyai pengaruh yang cukup signifikan terhadap pasakon tembakau di Indonesia, tentunya sangat berpengaruh terhadap harga jual tembaku lokal. Oleh karenanya menegaskan hal ini harus dikaji dan diberikan solusi oleh Pemerintah.
Data Kementerian Perindutrian RI menyebutkan bahwa tahun 2003 Jumlah import tembakau hanya 28 ribu ton, Tahun 2010 sebanyak 91 ribu ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150.1 ribu ton. Ini menyebabkan harga tembakau lokal rata-rata rendah di tahun 2015. (*)