LINTASTERKINI.COM – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs Safaruddin menggelar press release pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) dengan barang bukti Rp6,1 miliar, Jumat (17/3/2017). Konferensi pers dilakukan di halaman teras Markas Komando Den B Pelopor Brimobda Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda.
Barang bukti dugaan tindak pidana pungli, pemerasan dan pencucian uang terjadi di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Smda dan kantor Koperasi Komura Samarinda ini tertangkap OTT, Jumat (17/3/2017), sekira pukul 10.00 Wit. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolda. Dalam OTT ini melibatkan personil Tim Tindak Pidana Pungli Bareskrim Mabes Polri sebanyak 10 personil yang dipimpin oleh Kombes Pol Hengky Heriadi, S.Ik.
Juga melibatkan Tim Tindak dari Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Timur sebanyak 25 personil, Den B Pelopor Brimobda Kalimantan Timur sebanyak 1 SSK dipimpin oleh Kaden B Polopor Brimobda AKBP M Fachry, SIk, MH dan sebanyak 2 peleton personil Polres Samarinda dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Reza Arief Dewanto, S.Ik.
Baca Juga :
Adapun pelaku dan barang bukti yang diamankan masing-masing Markus yang berperan sebagai Supervisor Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PPK Palaran Samarinda, Elly selaku Koordinator Kantor Koperasi PDBI (Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu) di PPK Palaran Samarinda, 2 orang admin kantor Koperasi PDBI Palaran Samarinda, 3 unit komputer, sejumlah berkas dan uang tunai sebesar Rp6.100.000.000.
Hingga saat ini pegawai dan barang bukti masih dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan di Markas Komando Den B Pelopor Brimobda Kalimantan Timur. (*)
Komentar