PINRANG – Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus terduga pelaku pencurian handphone, AK (35), Kamis dini hari (18/03/2021). Buron sejak 2020 lalu.
Pria pekerja kebun ini, diringkus di rumah orangtuanya di Kampung Menro, Kecamatan Suppa, Pinrang.
Sebagaimana laporan polisi menyebut, jika AK telah mencuri handphone di salah satu kios di Jalan Lasinrang, Kelurahan Laleng, Kecamatan Paleteang, pada 22 Desember 2020.
“Jadi modus pelaku ini, berpura-pura ingin memberi bensin dan menanyakan harga rokok. Melihat handphone milik korban yang tersimpang di atas meja, pelaku kemudian mengambilnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dalam keterangannya.
Dia menjelaskan, penangkapan AK ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Selain mengambil keterangan saksi korban, pihaknya juga mempelajari hasil rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.
Atas perbuatannya, AK kini ditahan di Mako Resmob Polres Pinrang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Turut disita barang bukti. Berupa dua satu telepon seluler dan satu unit motor.
“Dari keterangannya, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan jambret di Kota Parepare,” tutup Iptu Deki. (*)