Logo Lintasterkini

Wilayah Makassar, Plat Kendaraan Tiga Huruf Resmi Berlaku

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Jumat, 18 Maret 2022 08:43

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Erwin Syah

MAKASSAR – Untuk meningkatkan pelayanan dengan konsep Polantas Presisi, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel kembali mengeluarkan aturan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau nomor polisi (Nopol) kode tiga seri. Baik kendaraan sepeda motor maupun mobil.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah menjelaskan aturan tersebut dikeluarkan oleh Korlantas Polri atas usulan Ditlantas Polda Sulsel dalam meningkatkan mutu pelayanan Regident.

Aturan tersebut kata kasubdit Regident, didasari oleh Surat Keterangan (SK) Korlantas nomor : kep/22/III/2022 tanggal 15 Maret 2022.

Demikian halnya pada nopol pilihan 1 digit hingga tiga digit dengan kode huruf seri, tetap mengacu pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya nomor pilihan (nopil) semua sudah diatur dalam PNBP. Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020,” ujar mantan Kasi STNK Polda Jabar ini, Jumat (18/3/2022).

Adapun ketentuannya sebagai berikut:

-NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
-NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
-NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
-NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000 Aturan

Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, antara lain:

NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...