MAKASSAR – DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel mengesahkan empat ranperda menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/3/2024).
Adapun perda yang disetujui, yakni Perda tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Pemudahan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi.
Ketua Pansus Ranperda tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hengki Yasin, mengaku sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak tekait dan juga koordinasi dengan Kemendagri.
Baca Juga :
“Kami berharap setelah penetapan perda ini agar dibuatkan pergub untuk dilaksanakan dan dijalankan,” katanya.
Ketua Pansus Ranperda tentang Pemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Janwar Jauri, menyampaikan hampir satu tahun membahas soal ranperda ini.
“Kami utamakan muatan lokal untuk perkembangan ekonomi masyarakat Sulsel,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Ranperda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rismayanti Muin, mengaku secara keseluruhan ranperda ini telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah pusat.
“Kami harapkan kepada Bapak Gubernur Sulsel dapat menerbitkan peraturan secara teknis untuk wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak terkait, terutama Pj Gubernur Sulsel, Pj Sekda Sulsel,” ucapnya.
Ketua Pansus Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi, Vony, mengaku regulasi ini disusun berdasarkan penyampaian aspirasi dari berbagai jasa konstruksi dan adanya masalah gagal bayar.
Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, berharap perda yang ada bisa mendorong percepatan pembangunan di Sulsel. Dia menyampaikan apresiasinya dan menyebut bahwa ini merupakan prestasi tersendiri DPRD Sulsel yang punya Perda soal Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
“Jangan lama-lama untuk pergub-nya, kalau bisa minggu ini selesai semua, supaya bisa kita implementasikan segera,” ucapnya.


Komentar