MAKASSAR – Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek sebuah gudang yang di jadikan sebagai tempat penimbunan 50 ton pupuk subsidi hasi penggelapan. Dalam penggerebekan itu, empat unit mobil truk yang mengangkut subsidi hasil penggelapan serta empat orang terduga pelaku berhasil diamanan.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah pergudangan garuda di Jalan Lantebung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar/ Sulsel, Senin (18/3/2024).
Di lokasi polisi berhasil mengamankan kurang lebih 50 ton pupuk subsidi jenis pupuk phonska dalam bentuk curah. Tidak hanya itu, juga diamankan empat orang terduga pelaku sindikat penggelapan pupuk.
Baca Juga :
Selain itu, polisi juga berhasil menyita empat unit mobil truk yang masing-masing bermuatan pupuk susidi hasil penggelapan. Ini berdasarkan hasil pengembangan hingga ke wilayah kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus kencing sebagai transportasi, yang dimana seharusnya pengantraran pupuk subsidi ke salah satu gudang perusahaan swasta milik PT Petrokimia Gresik. Namun, pelaku mengantar pupuk sebanayak 50 ton tersebut ke gedung lain, yang telah disiapkan sebagai penampungan, dari Pelabuhan Makassar.
Panit I Resmon Polda Sulsel Iptu Sunardi, mengungkapkan rencanya pupuk subisidi ini akan didistrubisikan ke daerah untuk diperjual belikan dengan harga Rp70 ribu per 50 kilogram atau di setiap satu karungnya.
“Kami masih mendalami tentang siapa saja yang terlibat. Termasuk akan dikembangkan untuk pelaku lainnya,” ujarnya.
Akibat adanya penggelapan pupuk subsidi ini, menyebabkan perusahaan swasra PT Andika Celebes Transportama yang bekerjasama dengan PT Petrokimia Gresik merugi sekitar Rp66 miliar. Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, para pelaku yang telah ditahan terancam dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. (*)
Komentar