Logo Lintasterkini

Gudang Penimbun 50 Ton Pupuk Bersubsidi Digerebek Polda Sulsel

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 18 Maret 2024 21:06

Gudang penyimpanan pupuk subsidi saat digerebek aparat Resmob Polda Sulsel. (foto: Syukri/lintasterkini)
Gudang penyimpanan pupuk subsidi saat digerebek aparat Resmob Polda Sulsel. (foto: Syukri/lintasterkini)

MAKASSAR – Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek sebuah gudang yang di jadikan sebagai tempat penimbunan 50 ton pupuk subsidi hasi penggelapan. Dalam penggerebekan itu, empat unit mobil truk yang mengangkut subsidi hasil penggelapan serta empat orang terduga pelaku berhasil diamanan.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah pergudangan garuda di Jalan Lantebung Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar/ Sulsel, Senin (18/3/2024).

Di lokasi polisi berhasil mengamankan kurang lebih 50 ton pupuk subsidi jenis  pupuk phonska dalam bentuk curah. Tidak hanya itu, juga diamankan empat orang terduga pelaku sindikat penggelapan pupuk.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita empat unit mobil truk yang masing-masing bermuatan pupuk susidi hasil penggelapan. Ini berdasarkan hasil pengembangan hingga ke wilayah kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku melakukan aksinya dengan modus kencing sebagai transportasi, yang dimana seharusnya pengantraran pupuk subsidi ke salah satu gudang perusahaan swasta milik PT Petrokimia Gresik. Namun, pelaku mengantar pupuk sebanayak 50 ton tersebut ke gedung lain, yang telah disiapkan sebagai penampungan, dari Pelabuhan Makassar.

Panit I Resmon Polda Sulsel Iptu Sunardi,  mengungkapkan rencanya pupuk subisidi ini akan didistrubisikan ke daerah untuk diperjual belikan dengan harga Rp70 ribu per 50 kilogram atau di setiap satu karungnya.

“Kami masih mendalami tentang siapa saja yang terlibat. Termasuk akan dikembangkan untuk pelaku lainnya,” ujarnya.

Akibat adanya penggelapan pupuk subsidi ini, menyebabkan perusahaan swasra PT Andika Celebes Transportama yang bekerjasama dengan PT Petrokimia Gresik merugi sekitar Rp66 miliar. Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, para pelaku yang telah ditahan terancam dijerat dengan pasal 372 dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...