BARRU – Tiga warga Kabupaten Gowa yang teridentifikasi sebagai komplotan pelaku pencurian spesialis kabel tower masing-masing, Rezky (18) warga Kelurahan Rappo Kaleleng, Rusdi Dg Ruru (24) warga Desa Bonto Nompo dan Kandi (35) warga Kecamatan Borong Tala, Senin (17/4/2017) berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polres Barru.
Ketiga pelaku ditangkap petugas saat hendak melakukan aksi pencurian kabel tower milik PT Telkom di Desa Pancana Kabupaten Barru.
Dalam keterangannya dihadapan petugas, komplotan ini mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali di wilayah Kabupaten Barru. Mereka lebih memilih kabel tower sebagai target utama pencurian karena lebih mudah dan aman dari amukan massa.
Baca Juga :
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah gergaji besil, sebuah Mobil Avanza Hitam dan 2 Gulung Kabel hasil curian.
Kapolres Barru, AKBP Minarto melalui Kasat Reskrim, AKP Nasri kepada lintasterkini.com, Selasa (18/4/2017) membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Para pelaku berhasil kami ringkus dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Barru. Ketiganya merupakan komplotan pelaku pencurian spesialis kabel tower,” terang Nasri via telepon selulernya.
Nasri menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Komentar