DPRD Tegaskan Soal THR, Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Diabaikan

DPRD Tegaskan Soal THR, Ada Sanksi Pencabutan Izin Usaha Jika Diabaikan

 

MAKASSAR – Legislator DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir mengingatkan sekaligus menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk melaksanakan kewajibannya di akhir Ramadan 1442 Hijriah.

Pengusaha diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (TRH) lebaran Idul Fitri ke karyawan, tepat waktu.

Tidak hanya kepada pelaku usaha, Wahab Tahir juga menekankan peran pengawasan oleh perangkat daerah terkait. Dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Makassar.

Dinas terkait harus lebih ketat mengawasi dan memonitoring hak karyawan swasta.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke karyawan, laporkan saja. Kami akan merekomendasikan agar usaha tersebut izinnya dicabut. Tidak usah beroperasi di Makassar,” tegas Wahab Tahir yang juga Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sabtu (17/04/2021).

“Jangan sampai juga ada THR yang dicicil,” lanjutnya.

Persoalan THR, diakuinya kerap dikeluhkan karyawan setiap tahunnya.

Untuk itu, Wahab Tahir berjanji akan membuka posko pengaduan khusus THR menjelang lebaran.

“Kementerian sudah memberi sinyal. Pembayaran THR itu sudah dilakukan tujuh hari sebelum lebaran,” tambah Ketua Fraksi Partai Golkar ini. (*)