MAKASSAR — Pengamat Tata Kelola Keuangan Negara, Bastian Lubis mengatakan utang Rp479 juta dalam HUT Makassar 2019 lalu merupakan tanggung jawab PJ Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb.
Ganti rugi atas utang itu pun harus dilakukan Iqbal karena telah menjalankan kegiatan di luar peruntukan anggaran. Dalam hal ini, melakukan pinjaman di luar dari perencanaan APBD.
Dengan begitu, anggaran Rp479 juta tersebut otomatis menjadi utang pribadi.
Baca Juga :
“Utang itu bisa terjadi apabila ada anggarannya di APBD. Ini tidak ada di APBD terus ada utang, bagaimana caranya setoran laporan keuangan,” ucap Bastian, Minggu (18/4/2021).
Bastian menduga banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Iqbal semasa menjabat Pj Wali Kota. Karena itu tindakan yang dilakukan pihak kontraktor dengan melaporkan Iqbal CS dianggap sudah benar.
“Pak Danny juga benar, tidak bisa memindahkan utang serta merta yang tidak ada di APBD-nya,” jelasnya.
Sebelumnya, Iqbal Suhaeb mengaku tak mau merespons soal palaporan tersebut. Menurutnya persoalan ini tidak menyangkut pribadinya.
Makanya, pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan kembali atas pencemaran nama baik.
“Saya terus terang tidak tahu, karena itu juga bukan menyangkut pribadi saya. Kalau misalnya itu secara pribadi saya berutang, yah tentu saya akan ganti kalau perlu saya akan gadaikan ijazah saya,” ujarnya.(*)
Komentar