SIDRAP – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan saat di konformasi, Rabu (17/04/24), kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari korban bernama Ajirae (48) warga Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, dengan, Nomor : LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tanggal 14 April 2024 terkait dugaan tindak pidana pencurian dua buah ponsel jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian di taksir Rp 4 juta.
Selain itu ada pula laporan dari korban Nurdin, warga kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap dengan Nomor : LP/B/267/VI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/RES. SIDRAP, tanggal 07 Juni 2023. terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebanyak Rp 35 juta.
Berdasarkan hal itu, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd Halim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan jejak pelaku. Adapun pelaku yang berhasil di amankan diketahui berinisial SHR (42) bersama rekannya inisial SRI (38), warga Sidrap.
SHR (42) ditangkap pada minggu (14/04/24) Jam 23.00 Wita di rumahnya sementara rekannya SRI (38) di tangkap pada Senin (15/04/24) jam 01.00 wita di Jalan Wolter Mongisidi Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap tanpa perlawanan.
Hasil introgasi pelaku inisial SHR (42) telah mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian dua buah Handphone milik Ajirae yang merupakan tetangganya sendiri. Selanjutnya pelaku SHR (42) mengakui bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian uang milik korban Nurdin yang di lakukan pada tahun 2023 sekitar bulan juni bersama rekannya SRI (38).
Menurut SHR (42) dirinya melakukan pencurian di rumah milik korban Nurdin sebanyak 3 kali, pertama dan kedua pelaku melakukan aksinya dengan seorang diri pada saat rumah sedang kosong selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat berupa kawat besi yang sudah dimodifikasi.
Ketiga kalinya pelaku SHR (42) melakukan aksinya bersama dengan rekannya SRI (35) disaat rumah juga dalam keadaan kosong dengan masuk ke dalam rumah dengan cara membuka gembok pintu rumah dengan menggunakan alat.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP Samsung J2Pro, satu buah HP Samsung A03s, dua batang kawat besi yang sudah dimodifikasi untuk membuka kunci gembok, Uang sebesar Rp. 200.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan HP hasil curian milik Ajirae.
“Kedua pelaku sekarang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tambah AKP Agung. (*)