BARRU – Dugaan adanya ‘permainan’ oleh oknum jajaran Polres Barru dalam menangani kasus judi sabung ayam yang menyeret dua pelaku dilontarkan keluarga kedua pelaku.
Dua pelaju yang saat ini diamankan yakni Heri Hatta, warga Kabupaten Pinrang dan Idris, warga Kabupaten Barru.
Pernyataan yang disampaikan Polres Barru melalui Kasat Reskrim AKP Nasri ke media, semuanya dituding tidak benar dan tidak sesuai fakta yang ada saat penggerebekan.
‘Empat orang yang diamankan semuanya laki-laki, termasuk keluarga saya. Tidak ada ibu ibu perempuan pedagang yang diamankan di lokasi penggerebekan,” ungkap Ambo’e, keluarga Heri Hatta yang mengaku sudah mendapatkan laporan detil dari kerabatnya yang terproses tersebut, Selasa (17/5/2016) siang kepada lintasterkini.com via selulernya.
Ia mengungkapkan, bersama empat pelaku, petugas juga memang telah mengamankan delapan unit mobil dan puluhan motor di lokasi.
“Alasan kondisi medan ke lokasi arena judi yang dikatakan cukup berat oleh pihak Polres, itu pembohongan publik. Bagaimana tidak, akses kendaraan ke lokasi sangat baik mengingat letaknya yang cukup dekat dengan jalan poros Provinsi (Barru – Parepare),” terang Ambo’e.
Cuma sayang, kata dia, kendaraan kendaraan roda empat dan dua tersebut dilepaskan dengan barteran uang satu hingga dua jutaan rupiah.
“Buktinya, mobil Honda CRV warna putih milik Amrin, warga Rappang Kabupaten Sidrap yang ikut diamankan di lokasi penggerebekan, ternyata dilepas dengan barteran dua juta rupiah,” terang Ambo’e.
Olehnya itu ia meminta, Kapolda Sulselbar segera turun tangan mengusut ‘permainan’ yang telah dilakukan oknum oknum Polres Barru dalam kasus ini.
“Kalau memang aturan mau dijalankan, tolong proses hukumnya ditegakkan. Silahkan proses keempat pelaku yang diamankan, dan barang buktinya jangan dibisnisi,” pintanya.
Ambo’e menegaskan, ia juga sudah berpesan kepada Heri agar berani membeberkan fakta fakta yang telah dimanipulasi pihak kepolisian kepada Majelis Hakim jika kasus ini sampai di meja peradilan nantinya.
“Saya sudah berpesan kepada keluarga saya agar memverkan faktanya di peradilan nanti supaya kebobrokan oknum oknum Polres Barru yang memainkan penegakan hukum bisa terbongkar,” tegasnya.
Sementara informasi yang dihimpun dari pihak Idris, pelaku terproses lainnya, saat digerebek, Idris mengantongi uang Rp 8 juta. Namun, saat dikembalikan ke Idris.
Petugas hanya menyerahkan Rp 4 juta dengan alasan setengahnya dipotong sebagai biaya pengamanan dengan janji Idris akan dilepas dan proses hukumnya tidak dilanjutkan. (*)