MAKASSAR – Dinas Sosial kota Makassar akan memberikan sanksi kepada pemilik panti asuhan di Kota Makassar jika memberikan data fiktif tentang jumlah anak yang dibina di dalam satu panti asuhan.
Menurut Kepala Seksi Kesehjateraan Sosial Dinas Sosial Kota Makassar, Laheru saat pertemuan di Cafe Celebes di jalan Arief Rate Kota Makassar, Kamis (18/05/2017), akan memberikan sanksi tegas terhadap panti asuhan yang memberikan data fiktif terkait jumlah anak panti .
” Jadi kami dari Dinsos Makassar akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin mendirikan panti asuhan terhadap pemilik Panti Asuhan yang mengkamuflase jumlah anak panti yang dia kelolah,” ujarnya.
Lanjut Laheru mengatakan bahwa masyakarat juga jangan memberikan sumbangan ke sembarang panti asuhan.
“Saya minta juga kepada masyarakat, jangan sembarang memberikan sumbangan kepada panti asuhan, harus dulu di liat alamat jelas panti asuhannya jangan sampai ada oknum yang mengatasnamakan panti asuhan untuk mengeruk kepentingan pribadi,” tambahnya. (*)