PINRANG – Kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, Syrifuddin Side dalam rangka mengembalikan formulir pendaftaran sebagai Calon Bupati (Cabup) di kantor Sekretariat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pinrang, Rabu (17/5/2017) akhirnya menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kedatangan Syarifuddin ternyata melibatkan belasan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang yang didominasi pejabat eselon II dan III. Parahnya lagi, belasan PNS yang ikut mengantar itu masih berpakaian dinas (Baju Korpri).
Dimintai tanggapannya akan hal itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Azry mengungkapkan, meski belum masuk tahapan, kedatangan dan keterlibatan belasan PNS atau yang sekarang lebih dikenal dengan ASN dalam konteks kegiatan politik sudah jelas telah melanggar Undang-Undang ASN.
“Dalam Undang-Undang ASN, sudah jelaa diatur jika setiap ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun kami belum bisa terlibat, karena saat ini belum masuk tahapan. Kami mempunyai MoU dengan KemenPAN-RB terkait hal ini, tetapi itu berlaku saat tahapan sudah berjalan,” jelas Azey via selulernya.
Dia menambahkan, untuk kejadian seperti di Pinrang, bagusnya dilaporkan ke Bupati Pinrang selaku pembina ASN dan Inspektorat Kabupaten Pinrang selaku institusi pengawas ASN di daerah.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Pinrang, Hairuddin Bakri menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kepada ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan politik tersebut.
“Kami akan mencari tahu siapa saja ASN yang terlibat dan memanggil pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kalau terbukti terlibat, pasti ada sanksi,” tegas Hairuddin. (*)
Komentar