Lintas Terkini

Dua Maling Diciduk di Jalan Mannuruki, Masih Ada Rekannya yang Buron

ilustrasi

MAKASSAR – Dua kawanan pelaku tindak pidana pencurian masing-masing bernama Muhammad Rezky alias Eki (21),warga Jalan Manuruki II lorong 2,Kecamatan Tamalate, dan ‎Riswan alias Aco (16), warga Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, terciduk di Jalan Mannuruki 2 lorong 3,setelah keberadaannya terlacak oleh Tim Opsnal Polsek Tamalate yang di Pimpin Panit 2 Reksrim Ipda Sugiman, Kamis (18/5/2018), sekira pukul 23.00 Wita.

Selain aparat kepolisian mengamankan kedua pelaku yang tercatat dalam nomor polisi LP / 444 / IV / 2018 / Restabes Makassar / Sek Tamalate dan LP / 494 /V / 2018 / Restabes Makassar /Sek Tamalate‎, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan keduanya berupa 1 unit Laptop merk Acer warna merah dan 1 unit Gawai Android merk Vivo warna putih.

‎Setelah barang bukti dirampungkan di lokasi penangkapan terhadap kedua tersangka, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti miliknya digiring ke Mapolsek Tamalate untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Di depan polisi yang memeriksanya tersangka Eki mengakui perbuatannya bahwa dirinya benar saja telah melakukan aksi pencurian sebuah 1 unit Laptop merk Acer warna merah. “Saya Pak yang curi laptop merk Acer warna merah, selain laptop juga Hp serta perhiasan emas,”‎ujar Eki.

Eki juga menyebutkan jika dirinya saat melakukan pencurian tidak seorang diri. Namun ia bersama rekannya bernama Erwin,dan Aco. Barang yang Dijarah itu, kata Eki, di jual oleh Erwin ke seorang pria bernama Azhar seharga Rp 1 juta.

“Kalau Laptop yang saya curi bersama Erwin Pak.Itu dijual oleh Erwin. Katanya kaptop itu dijual ke seorang pria bernama Azhar,”ujar Eki.

Usai di introgasi sementara, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Tamalate menggiring Eki dalam pengembangan untuk menunjukkan keberadaan pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop merk Accer.

Disini Eki diintrogasi dan mengaku jika dirinya juga telah menjual Gawai merk Vivo warna putih dengan harga Rp.1,3 juta,selajutnya Gawai yang dijual ke pria bernama Amri seharga Rp.1,4 juta.Dari sini juga petugas kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan Riswan alias Aco. Dari tangan Aco diamankan barang bukti berupa Gawai merk Vivo.

Sementara itu Panit 2 Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman mengungkapkan bahwa dua orang pelaku pencurian barang elektronik yang diamankan oleh pihaknya masih dalam pengembangan, dua rekan pelaku masih dalam pengejaran.

“Terungkapnya aksi pencurian yang didalangi oleh kedua pelaku yang kami amankan yakni Eky dan Riswan,saat kami melakukan penyelidikan dari laporan yang sebelumnya kami terima.Dari hasil penyelidikan kami peroleh informasi bahwa seorang diduga maling sedang berada di Jalan Manuruki II Lorong 3. Kami langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud, setiba di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku bernama Rezky alias Eky dari pengakuan Eky menyebutkan 2 rekannya salah satunya yakni Riswan alias Aco,sementara satu rekannya Erwin masih dalam pengejaran,”jelas Ipda Sugiman,Jumat (18/5/2018).

‎Menurut dari pengakuan Riswan alias Aco yang di introgasi menyebutkan jika keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok dengan menggunakan tangga,saat berhasil masuk kerumah korban,pelaku menggasak celengan korban berisi uang senilai Rp 2 juta

“Dua pelaku yang kami amankan setelah keduanya di introgasi mereka keduanya mengakui perbuatannya,telah melakukan aksi pencurian berdasarkan laporan korbannya.Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti berupa 1 unit laptop dan 5 gram emas berupa kalung,sementara satu rekannya bernama Erwin dalam pengejaran,”pungkas Panit 2 Reksrim Polsek Tamalate Ipda Sugiman. (*)

Exit mobile version