Logo Lintasterkini

Sidang Perdana Agung Sucipto Terdakwa Suap Nurdin Abdullah Tanpa Pembelaan

Andi
Andi

Selasa, 18 Mei 2021 17:03

Sidang Perdana Agung Sucipto Terdakwa Suap Nurdin Abdullah Tanpa Pembelaan

MAKASSAR — Agung Sucipto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/5/2021).

Sidang berlangsung secara luring terbatas. Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Kuasaha Hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sementara Agung Sucipto hadir secara daring, di Lapas Kelas I Makassar.

Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian. Mereka adalah M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.

Sementara terdakwa didampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto. Sedangkan, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktik suap dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Kedua, sebesar Rp2,5 miliar, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa menolak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.

Sidang pokok perkara pun diputuskan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021) nanti. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino mengatakan seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021). Namun salah satu hakim ada yang cuti, sehingga terpaksa diundur.

“Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis,” ujar Ibrahim Palino.

“Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.

“Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai,” pungkasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...