MAKASSAR — Agung Sucipto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang berlangsung secara luring terbatas. Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Kuasaha Hukum terdakwa hadir di ruang sidang. Sementara Agung Sucipto hadir secara daring, di Lapas Kelas I Makassar.
Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian. Mereka adalah M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.
Sementara terdakwa didampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto. Sedangkan, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktik suap dengan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.
Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021. Suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.
Kedua, sebesar Rp2,5 miliar, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa menolak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.
Sidang pokok perkara pun diputuskan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021) nanti. Dengan agenda pemeriksaan saksi.
Hakim Ketua, Ibrahim Palino mengatakan seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021). Namun salah satu hakim ada yang cuti, sehingga terpaksa diundur.
“Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis,” ujar Ibrahim Palino.
“Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu,” lanjutnya.
Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.
“Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai,” pungkasnya.(*)