Logo Lintasterkini

Budi Hastuti Tekankan Pentingnya Masyarakat Membayar Retribusi

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 18 Mei 2022 17:47

Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022)
Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022)

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Khas Makassar, Rabu (18/5/2022).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, mengatakan, tema dalam sosialisasi perda angkatan VI terkait retribusi jasa usaha ini, sangat penting disosialisasikan kepada masyarakat Kota Makassar.

“Masih banyak masyarakat kita yang belum memahami apa itu retribusi dan bagaimana pemerintah menjalankan program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi dari masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi Hastuti mengajak masyarakat untuk rutin membayar retribusi. Sebab, salah satu PAD terbesar di Kota Makassar adalah retribusi dari masyarakat.

“Jadi mariki’ saling bekerja sama dengan pemerintah dalam menaati retribusi yang sudah ditetapkan agar pembangunan kita di Makassar bisa terus berjalan, karena hasil dari retribusi yang kita sudah bayar,” ungkap anggota Komisi B DPRD Makassar ini.

Politisi Gerinda, Puspito Nurgono yang hadir sebagai narasumber menyampaikan secara umum retribusi jasa usaha ini, merupakan salah satu kontribusi masyarakat dalam meningkatkan PAD dalam suatu pembangunan daerah.

“Misalnya retribusi parkir, kita harus membayar biaya parkir kepada juru parkir yang legal atas penugasan dari pemerintah dengan menyediakan karcis, dari situlah salah satu retribusi kita yang bisa meningkatkan PAD Kota Makassar,” jelasnya.

Puspito mengatakan, masyarakat perlu mengetahui apa fungsi retribusi jasa usaha tersebut. Retribusi adalah pungutan daerah secara langsung sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan.

“Jadi beda antara retribusi dengan pajak, retribusi ini adalah pungutan atau pembayaran yang dilakukan secara langsung, contohnya itu bayar parkir, bayar sampah, dan lain-lain,” kata Puspito.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, memaparkan retribusi merupakan pungutan daerah yang berguna sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan maupun diberikan khusus pemerintah daerah demi kepentingan pribadi atau badan usaha.

“Jadi ada beberapa macam retribusi, misalnya tempat pelelangan, tempat penginapan, penyebrangan di air, persampahan, perparkiran, terminal, pasar grosir, dan tempat potong hewan. Semua itu adalah jenis retribusi jasa usaha,” paparnya.

Kemudian, kata Zulkifli, retribusi juga terbagi dalam tiga jenis, yaitu retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, dan retribusi perizinan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang.

“Contoh retribusi jasa umum meliputi retribusi pemakaman atau kremasi jenazah. Contoh retribusi perizinan tertentu, seperti retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat menjual minuman beralkohol, dan retribusi izin gangguan,” jelasnya. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...