Logo Lintasterkini

Pemkot Makassar Raih WTP LKPD TA 2022

Redaksi
Redaksi

Kamis, 18 Mei 2023 08:04

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/5/2023).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2022 di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/5/2023).

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, menyerahkan langsung LHP BPK kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, dan Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo.

Dihadiri seluruh OPD Pemkot Makassar, penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar TA 2022 berlangsung di Gedung BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/5/2023).

Danny Pomanto bersyukur Pemkot Makassar mempertahankan predikat WTP dari BPK selama dua tahun berturut-turut pada periode keduanya, yaitu LKPD 2021 dan LKPD 2022.

“Alhamdulillah, ini tahun kedua Kota Makassar dapat WTP setelah LHP BPK atas LKPD 2020 lalu kita hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” kata Danny Pomanto.

Ia berpendapat tidak mudah untuk mengembalikan predikat WTP dari WDP. Ia berjanji terus mempertahankan predikat tersebut.

Apalagi, pada periode pertamanya, kepemimpinan Danny Pomanto meraih WTP lima kali berturut-turut dan berhasil mengantarkan Kota Makassar meraih penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha.

“Predikat ini berkat kerja keras kita semua dan saya janji semua rekomendasi BPK akan kita tindak lanjuti. Saya yang akan memimpin langsung,” lanjutnya.

Kata Danny Pomanto, WTP tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu. Sebab, rekomendasi dari BPK terus mengalami penurunan.

Dalam artian, catatan atau rekomendasi BPK kali ini lebih terjangkau dalam ketaatan. Semisal catatan terkait pembenahan puskesmas.

“Jadi, dulu itu berat-berat, sekarang alhamdulillah keterjangkauan ketaatan kita itu insyaallah tidak mengalami kesulitan untuk diselesaikan,” tuturnya.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun, mengatakan Pemkot Makassar wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diterima.

“Tindak lanjut itu wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima,” ucapnya.

 Komentar

 Terbaru

News23 September 2023 08:23
Pj Sekda Sulsel Pimpin Rakor Penguatan Ketahanan Pangan lewat Program Gemar Menanam Pisang
MAKASSAR – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menindaklanjuti arahan Pj Gubernur...
News22 September 2023 16:21
Pj Gubernur Sulsel: Bantaeng Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
BANTAENG – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, menyebut Kabupaten Bantaeng bisa menjadi contoh bagi daerah lain di ...
News22 September 2023 16:11
Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel
MAKASSAR – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyiapkan Rp58...
News22 September 2023 15:05
Kapolres Sidrap: Tetap Jaga Kamtibmas, Berbeda Pilihan Wajar Sebagai Bentuk Jalannya Demokrasi
SIDRAP – Jumat Curhat kembali di gelar. Kali ini Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK mendengarkan curahan hati masyarakat Takkalasi di Aula Kant...